Pasar Indonesia masih dibanjiri barang China. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memastikan kenaikan tarif PPh 22 impor yang berlaku sejak 13 September 2018 telah menurunkan impor untuk kelompok barang mewah hingga 9,9 persen.

“Terjadi penurunan impor kelompok barang mewah pada periode 13 September-11 November 2018 dibandingkan periode 13 Agustus-11 Oktober 2018, dari 364,15 juta menjadi 328,11 juta dolar AS,” kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi di Jakarta ditulis Jumat (16/11).

Heru mengatakan hal tersebut terlihat dari penurunan devisa impor dari kelompok barang mewah, yang mengalami kenaikan tarif dari 7,5 persen menjadi 10 persen, dari 10,27 juta dolar AS sebelum pemberlakuan menjadi 5,46 juta dolar AS setelah pemberlakuan.

Penurunan devisa impor tersebut ikut terlihat di kelompok bahan penolong yang mengalami kenaikan tarif 2,5 persen menjadi 7,5 persen dan kelompok barang konsumsi yang mengalami kenaikan tarif 2,5 persen menjadi 10 persen.

Devisa impor di kelompok bahan penolong turun dari sebesar 15,99 juta dolar AS sebelum pemberlakuan menjadi 9,65 juta dolar AS setelah pemberlakuan dan devisa impor di kelompok barang konsumsi turun dari 4,85 juta dolar AS sebelum pemberlakuan menjadi 3,22 juta dolar AS setelah pemberlakuan.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid