Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pakpak Bharat, Sumatera Utara, Remigo Yolanda Berutu sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap terkait proyek-proyek pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pakpak Bharat Tahun Anggaran 2018.
Hal ini diumumkan langsung oleh Ketua KPK, Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (18/11) malam usai melakukan pemeriksanaan 1×24 jam yang dilanjutkan gelar perkara.
“Disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh Bupati Pakpak Bharat terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat tahun anggaran 2018, KPK meningkatkan statuts penanganan terkara ke penyidikan dan menetapkan 3 tersangka yaitu RYB (Remigo Yolanda Berutu), Bupati Pakpak Bharat periode 2016-2021,” kata Agus.
Tiga orang tersangka lainnya adalah Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat David Anderson Karosekali (DAK) dan seorang pihak swasta Hendriko Sembiring (HS).
Ketiganya disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup dan denda minimal Rp200 juta maksimal Rp1 miliar.
Remigo diduga menerima Rp550 juta yang diberikan pada 16 November 2018 sebesar Rp150 juta dan pada 17 November 2018 sebesar Rp400 juta.
“Uang tersebut diduga dingunakan untuk keperluan pribadi Bupati, termasuk untuk mengamankan kasus yang melibatkan istri Bupati yang saat ini sedang ditangani penegak hukum di Medan,” ujar Agus.
Dari jumlah tersebut, pemberian Rp150 juta dari David Anderson kepada Remigo terkait dengan fee pelaksanaan proyek-proyek di lingkunga Kabupaten Pakpak Bharat yang diduga berasal dari mitra yang sedang mengerjakan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Pakpak Bharat.
“Diduga RYB menginstruksikan kepada para kepala dinas untuk mengamankan semua pengadaan proyek pada dinas masing-masing,” ungkap Agus.
Remigo juga menerima pemberian lain terkait proyek di Pemkab Pakpak Bharat melalui para perantara dan orang dekatnya yang bertugas untuk mengumpulkan dana.
Penyidik KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Remigo berserta 5 orang lainnya pada 17 dan 18 November 2018 di Kota Medan dan Jakarta. Dengan tertangkap Remigo tersebut, KPK sudah menangani total 104 kepala daerah dalam perkara suap.
Ant.
Artikel ini ditulis oleh:
Teuku Wildan