Jakarta, Aktual.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mengaku beberapa waktu lalu, telah menyita Gedung Granadi, yang kini menjadi kantor Partai Berkarya pimpinan Tommy Soeharto.
Menurut Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur, gedung tersebut milik keluarga Cendana dan penyitaan gedung tersebut dilakukan untuk menjalankan putusan dari Mahkamah Agung atas gugatan Kejaksaan Agung terhadap Yayasan Supersemar milik Keluarga Mantan Presiden Soeharto itu.
“Saat ini, pengadilan masih menunggu hasil penilaian oleh appraisal yang independen untuk menentukan berapa nilai gedung itu,” katanya, seperti dikutip Tempo di Jakarta, Senin (19/11).
Jaksa Agung Muda bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Loeke Larasati Agoestina, Kejaksaan Agung juga sedang menelusuri saham dan rekening atas nama Yayasan Supersemar untuk dimasukkan ke dalam daftar aset yang harus disita tim eksekutor.
Dia memastikan Kejaksaan Agung tidak akan berhenti memburu aset milik Yayasan Supersemar hingga mencapai Rp4,4 triliun untuk disetorkan ke negara.
“Sekarang itu total aset yang kami sita dari Yayasan Supersemar baru sekitar Rp243 miliar. Kami tidak akan berhenti, akan kami kejar terus semua asetnya Yayasan Supersemar ini sesuai putusan hingga Rp4,4 triliun,” ujar Loeke.
Loeke mengimbau agar Keluarga Cendana terutama Tommy Soeharto selaku Ketua Umum Partai Berkarya untuk kooperatif dan menyerahkan gedung tersebut demi tegaknya hukum di Indonesia. “Kami masih menunggu appraisal untuk nilai aset Gedung Granadi itu. Setelah perhitungannya selesai kami akan langsung sita gedung itu,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh: