Terdakwa Pengacara Lucas (Istimewa)

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tidak memiliki kewenangan mengusut kasus merintangi penyidikan mantan bos Lippo Grup, Eddy Sindoro. Kasus merintangi penyidikan seharusnya ditangani penegak hukum lain.

Demikian disampaikan terdakwa pengacara Lucas usai mendengarkan tanggapan Jaksa atas eksepsinya, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (22/8).

“Diluar kewenangan KPK mengadili saya. Ini adalah tindak pidana umum lainnya,” ujar Lucas.

Selain itu menurut dia, KPK pun tidak memiliki wewenang untuk memblokir rekening miliknya. Sebab menurut Lucasi, tidak ada uang sepeser pun dari rekeningnya yang berhubungan dengan perkara peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang menjerat Eddy Sindoro.

“Ini adalah tindakan perbuatan melawan hukum sewenang-wenang,” kata Lucas

Ia pun menyayangkan isi dari tanggapan JPU KPK. Pasalnya, menurut Lucas, semua nota pembelaan yang dipaparkannya tidak sama sekali dijawab oleh JPU KPK.

“Kejanggalan misteri dan keanehan yang saya sebutkan dalam nota pembelaan ternyata tidak ditanggapi oleh Jaksa dengan dalih hanya sampaikan seolah-olah itu materi pokok perkara. Padahal itu penting ditanggapi tapi tak ditanggapi,” papar Lucas.

Lebih jauh ia pun menyimpulkan kalau JPU KPK telah salah sasaran. Seharusnya, kata dia, lembaga antirasuah fokus untuk menelisik aliran dana dari Eddy Sindoro.

“Kalau saya katakan lain yang gatal lain yang digaruk. Posisi gatal dimana garuknya diposisi itu,” ucap Lucas.

Disisi lain, JPU KPK merasa pemblokiran beberapa rekening milik Lucas dalam kasus dugaan merintangi penyidikan mantan bos Lippo Group, Eddy Sindoro, adalah hal yang relevan dan tidak bertentangan dengan hukum.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby