Jakarta, Aktual.com – Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan bahwa tidak semua usaha asing bisa langsung masuk dan berinvestasi di Indonesia.

Ia menyatakan, investor asing tetap harus tunduk pada undang-undang yang berlaku.

“Tidak berarti dikeluarkan DNI itu langsung bisa asing (masuk), karena ada undang-undang yang lebih tinggi yang mengatakan itu hanya untuk UMKM. Tidak berarti hanya dikeluarkan saja dari daftar itu, tetapi tetap menunggu UMKM,” kata Jusuf Kalla kepada wartawan di Istana Wakil Presiden Jakarta, Jumat (23/11).

JK mengatakan pengeluaran puluhan bidang usaha kecil milik asing dari daftar negatif investasi (DNI) tersebut diatur dalam peraturan pemerintah, artinya masih ada undang-undang di atasnya yang harus diikuti.

“Menyangkut usaha-usaha kecil yang dikeluarkan DNI itu hanya peraturan pemerintah, di atasnya juga ada undang-undang, seperti undang-undang UMKM (usaha mikro, kecil dan menengah) yang hanya mengijinkan itu kepada usaha-usaha kecil. Jadi berlaku undang-undangnya,” jelas pria asal Makassar ini.

Pemerintah memperkecil daftar bidang usaha asing dalam DNI, atau dikenal dengan relaksasi DNI, dengan tujuan untuk mempermudah perizinan investasi masuk ke dalam negeri.

Dari 54 bidang usaha, 25 di antaranya telah dikeluarkan dari DNI sehingga ditingkatkan kepemilikannya oleh modal asing hingga 100 persen. Ke-25 bidang usaha tersebut antara lain terkait jasa konstruksi migas, jasa pengeboran migas di laut, jasa internet dan telepon, industri farmasi dan jasa jajak pendapat atau survei.

Kepala BKPM Thomas Lembong mengatakan relaksasi dalam bidang pajak atau menahan devisa hasil ekspor tersebut merupakan insentif untuk memudahkan masuknya investasi maupun modal dan keuangan.

Perbaikan kinerja investasi yang belum tumbuh optimal dibutuhkan guna mendukung pertumbuhan ekonomi, sekaligus untuk memperbaiki neraca pembayaran dan menekan defisit transaksi berjalan, menurut Thomas.

“Kita sangat butuh aliran devisa untuk masuk, jadi kondisi tetap mendesak, meskipun dolar sempat reda. Kita harus waspada dan terus progresif, karena suatu saat akan kembali tekanan itu pada rupiah,” kata Thomas.

Pemerintah telah berupaya untuk mengundang arus modal ke Indonesia, terutama ke investasi berbasis ekspor maupun substitusi impor, salah satunya dengan membuat sistem layanan elektronik terpadu (OSS).

Dengan demikian, pemerintah berharap rencana insentif baru ini dapat mendukung neraca transaksi modal dan finansial yang selama ini masih mengalami surplus dan selalu diandalkan untuk membiayai defisit transaksi berjalan.

Ant.

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan