Jakarta, Aktual.com – Sidang dugaan kasus penipuan dan penggelapan dalam pelaksanaan kerjasama dengan Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 yang diduga melibatkan Tedja Widjaja, Kamis (22/11) lalu telah memasuki pembacaan putusan sela.
Majelis hakim dalam membacakan putusan sela itu mengatakan, nota keberatan/eksepsi yang diajukan tim penasehat hukum maupun pribadi Tedja Widjaja yang pada pokoknya menyatakan bahwa modus operandi dalam uraian surat dakwaan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP merupakan ranah perdata, telah masuk ke dalam materi pokok pemeriksaan perkara, dan bukan merupakan materi objek keberatan atas surat dakwaan.
Nota keberatan/eksepsi tim penasehat hukum dalam kaitannya dengan pembuatan surat dakwaan tertanggal 30 Agustus 2018 yang dilakukan sebelum adanya proses tahap II atau pelimpahan perkara dari penyidik kepada penuntut umum pada 24 September 2018, tidak dapat diterima karena sejak adanya Surat Pemberitahuan Dilakukannya Penyidikan (SPDP), penuntut umum telah berkordinasi dengan penyidik, sehingga penuntut umum dinilai memahami perkara yang diajukan ke persidangan dan akhirnya dapat membuat surat dakwaan.
Hakim pada akhirnya menyatakan bahwa eksepsi tim penasehat hukum tidak dapat diterima, karena majelis hakim masih memerlukan pembuktian dalam pokok pemeriksaan perkara.
Hakim berpendapat, surat dakwaan yang disusun penuntut umum sudah dapat dijadikan dasar dalam pemeriksaan perkara, sehingga majelis hakim meminta penuntut umum untuk tetap melanjutkan pemeriksaan perkara dengan agenda pemeriksaan saksi pada Rabu (28/11) mendatang.