Jakarta, Aktual.com – Komisioner Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi akan memenuhi panggilan Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (28/11) pukul 10.00 WIB, terkait dengan laporan Cicut Sutiarso perihal pernyataan Farid dalam satu berita di media cetak nasional.
“Berdasarkan surat panggilan saksi kedua nomor S.Pgl/10934/XI/2018/Ditreskrimum, Pak Farid direncanakan akan memenuhi panggilan Polda Metro Jaya,” kata kuasa hukumnya, Mahmud Irsad Lubis, melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Selasa (27/11).
Panggilan ini merupakan panggilan kedua, sementara pemanggilan pertama pada hari Rabu (21/11) Farid diwakili oleh kuasa hukumnya, Mahmud Irsad Lubis dan Denny Ardiansyah Lubis.
Dalam panggilan saksi ke-1, telah dijelaskan bahwa KY telah melakukan permohonan kepada Dewan Pers untuk meminta penilaian pemberitaan terkait dengan berita di media cetak nasional. Dalam pemberitaan ini, Farid memberikan keterangan pernyataan.
“Dewan Pers telah mengirimkan surat kepada KY yang menerangkan bahwa Farid Wajdi melakukan tugas sebagai Juru Bicara KY sehingga jika ada yang keberatan, dapat melalui hak jawab atau hak koreksi,” kata Mahmud.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid