Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka kasus dugaan suap hakim pengadilan Negeri Jakarta Selatan dari hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Selasa (27/11/2018).
Dua diantaranya, adalah hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Iswahyu Widodo dan Irwan.
“Diduga sebegai penerima, IW, I dan MR disangkakan Pasal 12 huruf c dan atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (28/11) malam.
Sedangkan tiga lainnya yakni, panitera pengganti PN Jaktim, Muhammad Ramadhan, Adovat Arif Fitrawan dan seorang swasta yang saat ini sedang dalam penahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan atas dugaan pelanggaran hukum pidana, Marthin P Silitonga.
Adapun pihak pemberi, lanjut Alexander, yakni AF dan MPS disangkakan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan atau Pasla 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam perkara ini, KPK telah menyita sekitar 47 ribu dolar Singapura saat operasi tangkap tangan. Namun suap ini berkaitan dengan gugatan perdata pembatalan perjanjian akuisisi PT CLM oleh PT APMT di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tahun 2018.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby