Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melebarkan proses penyidikan kasus dugaan suap proyek Meikarta. Kini lembaga pimpinan Agus Rahadjo tersebut menemukan fakta ada pihak tertentu yang sengaja mengubah aturan tata ruang untuk mengkali izin proyek meikarta
“Dalam kasus suap untuk perizinan Meikarta, KPK mulai masuk mendalami indikasi adanya pihak tertentu yang miliki kepentingan mengubah aturan tata ruang di Kab Bekasi agar proyek tersebut bisa diterbitkan perizinan secara menyeluruh,” ujar juru bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (29/11).
Meski demikian Febri belum mau membuka siapa saja pihak-pihak tersebut. Ia beralasan pihaknya kini tengah mengumpulkan bukti-bukti yang mengarah ke Pemkab dan DPRD Bekasi.
“Perubahan aturan tersebut membutuhkan revisi Perda Kabupaten Bekasi,” kata dia.
Diketahui, sejumlah pimpinan DPRD Bekasi dan anggota DPRD Bekasi pun telah dipanggil KPK terkait proyek itu.
Sejauh ini, KPK menjerat sembilan orang tersangka. Adapun, sembilan tersangka yang telah ditetapkan KPK tersebut yakni, Bupati Bekasi periode 2017-2022, Neneng Hasanah Yasin (NNY) dan Direktur Operasional (DirOps) Lippo Group, Billy Sindoro (BS).
Selain Neneng dan Billy, KPK juga menetapkan tujuh orang lainnya yakni, dua konsultan Lippo Group, Taryadi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), serta Pegawai Lippo Group, Henry Jasmen (HJ).
Kemudian, Kepala Dinas PUPR Bekasi, Jamaludin (J), Kepala Dinas Damkar Bekasi, Sahat MBJ Nahor (SMN), Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi, Dewi Tisnawati (DT) serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi, Neneng Rahmi (NR).
Diduga, Bupati Bekasi, Neneng Hasanah dan kroni-kroninya menerima hadiah atau janji dari pengusaha terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta. Adapun, izin yang dimuluskan terkait proyek seluas 774 hektar yang dibagi dalam tiga tahapan.
Pemberian dalam perkara ini diduga sebagai bagian dari komitmen fee fase proyek pertama an bukan pemberian yang pertama dari total komitmen Rp13 miliar melalui sejumlah Dinas.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby