Anggota Bawaslu RI, Ratna Dewi Pettalolo. (AKTUAL/ TEUKU WILDAN)

Jakarta, Aktual.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan untuk menghentikan tindak lanjut dari pelaporan terkait frasa “Tampang Boyolali” yang diucapkan oleh Calon Presiden (Capres) nomor urut 02 Prabowo Subianto.

Anggota Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo menyatakan, laporan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur pelanggaran Pemilu.

Ia mengungkapkan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi pelapor. Sayangnya, proses klarifikasi ini hanya diwakili oleh kuasa hukum mereka.

“Pernyataan tampang Boyolali tidak dalam kegiatan kampanye tapi dalam kegiatan peresmian Posko Pemenangan Paslon 02 di Kabupaten Boyolali,” ujar Ratna dalam pesan singkatnya kepada Aktual, Kamis (29/11).

Dalam acara yang dihadiri oleh kader dari partai pengusung Prabowo-Sandi itu, ia menilai tidak ada kata-kata yang termasuk dalam kategori penghinaan dalam kegiatan kampanye.

Keputusan ini sendiri termaktub dalam surat pemberitahuan Bawaslu tertanggal 27 November, atau Selasa lalu.

Pelaporan ini sendiri dilakukan oleh Andi Syafrani yang tergabung dalam Barisan Advokat Indonesia (Badi) pada beberapa waktu lalu.

Andi menilai, pernyataan Prabowo tersebut diduga penghinaan terhadap kelompok masyarakat, dan diduga melanggar pasal 280 ayat1 huruf c dan pasal 521 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) yang melarang melakukan penghinaan dalam kampanye.

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan