Jakarta, Aktual.com – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2019 disepakati oleh Pemprov DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta menjadi Perda, sebesar Rp89,08 triliun.
Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan dan Pimpinan DPRD Provinsi DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi melakukan penandatangan Persetujuan Bersama terhadap Raperda APBD 2019 dalam Rapat Paripurna, di Gedung DPRD Provinsi DKI Jakarta, Jumat (30/11) petang.
Anies mengapresiasi pimpinan dan segenap Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta, atas penetapan APBD 2019 ini sesuai jadwal yang menurutnya memberikan keyakinan bersama untuk dapat meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah dari aspek penganggaran, pelaksanaan dan pengawasannya, serta melanjutkan berbagai program strategis pembangunan dengan lebih efektif dan efisien yang akan berpengaruh pada program-program di tahun 2019 selesai tepat waktu sesuai yang telah direncanakan.
“Alhamdulillah lega, satu fase sudah selesai, fase perencanaan sudah tuntas, sekarang mulai fase untuk pelaksanaan. Karena itu, sesudah diputuskan tadi, tentu akan ada proses administratif dengan Kementerian Dalam Negeri,” ujar Anies, Jumat (30/11).
“Tapi, secara prinsip semua SKPD yang anggarannya tadi sudah ditetapkan, sudah bisa mulai proses tender lebih awal. Terima kasih Pimpinan dan Anggota DPRD yang telah bekerja untuk me-review secara lengkap rencana kerja tahun depan,” tambahnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid