Beberapa kendaraan antri saat akan mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) di stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Jalan Cikini Raya, Rabu (19/6). Dalam waktu dekat pemerintah akan menaikan harga BBM usai meyelesaikan proses administrasi RAPBN Perubahan 2013 menjadi undang-undang, yang bakal dipakai sebagai dasar untuk penetapan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang di dalamnya terdapat paket kompensasi kenaikan harga BBM. Besaran subsidi Rp 199,85 triliun itulah yang di dalamnya terdapat substansi kenaikan harga BBM bersubsidi jenis premium dari Rp 4.500 per liter menjadi Rp 6.500 per liter dan solar dari Rp 4.500 per liter menjadi Rp 5.500 per liter. Kuota volume BBM bersubsidi juga dinaikkan dari 45 juta kiloliter menjadi 48 juta kiloliter. Aktual/Tino Oktaviano
Masuk
Selamat Datang! Masuk ke akun Anda
Lupa kata sandi Anda? mendapatkan bantuan
Disclaimer
Pemulihan password
Memulihkan kata sandi anda
Sebuah kata sandi akan dikirimkan ke email Anda.