Jakarta, Aktual.co —Mantan Wakil Gubernur Prijanto mengatakan dalam waktu dekat akan sodorkan info terbaru ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan adanya tindak pidana korupsi (Tipikor) di Taman BMW, Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Kepada Aktual.co, dia mengatakan info terbaru yang dimaksudnya tak lain putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Yang membatalkan dua sertifikat kepemilikan Pemprov DKI atas lahan Taman BMW.
Prinsipnya, kata dia, tidak ada secarik kertas pun yang menyebutkan Taman BMW itu milik Pemprov DKI, kecuali catatan sepihak DKI yang mengklaim itu sebagai asetnya.
“Inilah yang harus dibongkar KPK. Di sini ada tindak melawan hukum, kerugian negara Rp 737 miliar di tahun 2007. Mungkin saat ini senilai Rp 2 triliun dan ada pihak yang diuntungkan,” tutur dia, kepada Aktual.co, Sabtu (16/5).
Perkembangan kasus inilah, ujar dia yang akan dilaporkan ke KPK guna memperkuat data dan fakta atas dugaan korupsi di atas Taman BMW.
Namun saat ditanyakan, siapa kiranya pihak yang akan dilaporkan, apakah pemprov DKI atau pihak pengembang yang menyerahkan tanah yakni PT Agung Podomoro, Prijanto menjawab tidak akan melapor siapa-siapa.
“Laporan saya hanya melaporkan kasus dugaan Tipikor-nya. Untuk tentukan siapa yang salah nanti tentu (tergantung) hasil penyidikan KPK,” ujar dia.
Prijanto sendiri ‘kekeuh’ mengatakan kalau lahan Taman BMW yang diberikan pengembang PT Agung Podomoro ke Pemprov DKI di jaman Gubernur DKI Sutiyoso seluas 265.395,99 M2 senilai Rp 737 miliar lebih adalah ‘bodong’.
Dia menduga PT Agung Podomoro telah melakukan kolusi dan korupsi saat menyerahkan kewajiban berupa tanah ‘bodong’ itu ke Pemprov DKI. “Korupsi itu mesti dari swasta dengan aparat Pemerintah. Jadi bukan di rebutan masalah tanahnya. Tiga unsur dari berita acara serah terima (BAST) 2007, yakni lokasi, luas dan keabsahan dari surat pelepasan hak, patut diduga bodong,” ujar dia.
Sementara itu, pihak KPK sendiri beberapa waktu lalu pernah dikonfirmasi mengenai kasus yang dilapor Prijanto ini. Namun saat itu Juru Bicara KPK Johan Budi SP menjawab singkat,” Belum ada info.”
Menanggapi itu, Prijanto sendiri hanya berkomentar, “Bisa jadi Pak Johan belum tahu (kasus itu), karena kapasitasnya waktu itu masih Jubir KPK.”
Artikel ini ditulis oleh:

















