Jakarta, Aktual.com – Kuasa hukum pelapor atau Ruznie OMS selaku pemegang PT. Rinjani Kertanegara, Fikri Abdul Azis dan Anthony James Harahap menilai, ada kejanggalan dalam proses hukum yang dilakukan pihak Bareskrim Polri.

Terlebih, pihak Bareskrim akan melakukan penyelidikan kembali, padahal sebelumnya penyidik Polda Kaltim telah memutuskan bahwa pihak terlapor sebagai tersangka.

“Apalagi dalam proses hukum tersebut tiba-tiba PT Rinjani Kertanegara dinyatakan pailit tanpa sepengetahuan pihak Ruzmie OMS, ini ada apa?” ungkap kuasa hukum pelapor dalam siaran persnya yang diterima, Senin (3/12).

Diketahui, selang beberapa waktu pasca penetapan tersangka terhadap Noerdiansyah Nasrie 5 Oktober 2017 lalu, pihak pelapor atau Ruznie OMS diberikan SP2HP oleh penyidik Polda Kaltim yang isinya atas perintah Kabareskrim, perkara tersebut Ditarik ke Mabes Polri, yang mana hingga saat ini penyidikan tersebut belum juga menunjukan titik terang.

Anehnya lagi, bersamaan dengan kasus pidana yang sedang berlangsung, di bulan yang sama PT Rinjani Kertanegara tersebut diduga dinyatakan pailit tanpa sepengetahuan Ruznie OMS sebagai pemegang saham awal. Pihak pelapor menduga hal tersebut dilakukan untuk menghindari adanya konsekuensi atau proses hukum yang sedang berjalan.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara