Jakarta, Aktual.com – Mantan anggota DPR RI Anhar melaporkan Jubir Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma’ruf Amin, Ahmad Basarah ke Bareskrim Polri, pada Senin (3/12) malam, atas ucapan Ahmad yang dinilai telah menghina Presiden ke-2 RI, mendiang Soeharto.
“Kami melaporkan Ahmad Basarah atas ucapan beliau yang menyatakan bahwa Soeharto sebagai guru korupsi. Kami sangat terpukul, mengingat Soeharto bagi kami adalah tokoh bangsa, guru bangsa, bapak pembangunan,” kata Anhar di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/12) malam.
Anhar yang merupakan mantan anggota DPR periode 2004-2009 dari Fraksi Partai Bintang Reformasi (PBR) ini mengatakan bahwa tuduhan Ahmad tidak memiliki dasar karena tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan Soeharto bersalah.
“Sampai hari ini belum ada satu putusan pengadilan yang menyatakan Pak Harto bersalah,” katanya.
Pihaknya pun menyesalkan pernyataan Ahmad karena sebagai Wakil Ketua MPR, tidak sepantasnya melontarkan ucapan seperti itu.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid