Jakarta, Aktual.co — Kementerian Perhubungan merevisi Peraturan Menteri Nomor 60 tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Bongkar Muat Barang dari dan ke Pelabuhan karena diprotes serikat pekerja bongkar muat yang menilai isi Permen tersebut tidak adil.
Staf Khusus Bidang Keterbukaan Informasi Publik Menteri Perhubungan Hadi M Djuraid di Jakarta, Minggu (17/5), menjelaskan pada pasal 3 ayat 4 dalam PM No. 60/2014 mengatur secara spesifik tenaga kerja bongkar muat (TKBM) pada perusahaan bongkar muat (PBM) di pelabuhan.
Selanjutnya, PBM wajib mempekerjakan TKBM yang berasal dari badan usaha berbentuk badan hukum Indonesia, meliputi perseroan terbatas, koperasi, dan yayasan.
“Pasal 3 ayat 4 akan ditarik dari PM itu karena seharusnya regulasi hanya mengatur kegiatan bongkar muatnya saja dan tidak mengaitkan dengan aturan TKBM,” katanya.
Hadi mengatakan saat ini proses revisi Permen tersebut dalam tahap menunggu legalitas dari Menteri Perhubungan Ignasius Jonan.
“Kita harapkan prosesnya cepat ya, sehingga tidak ada lagi pro dan kontra,” katanya.
Hadi mengaku pihaknya telah menyosialisasikan revisi PM 60/2014 sudah kepada induk koperasi TKBM di pelabuhan, sejumlah cabang koperasi lainnya, dan beberapa asosiasi pekerja pada Senin (11/5) lalu.
Dia menegaskan seluruh entitas sudah menyetujuinya, namun apabila masih ada protes dari beberapa pihak dimungkinkan belum mendapatkan informasi tersebut.
Hadi menjelaskan sebetulnya spirit di balik pengaturan badan usaha TKBM pada beleid itu agar adanya persaingan yang lebih sehat, sehingga para pekerja pun bisa memiliki nilai tawar yang lebih tinggi.
Saat ini, para TKBM di pelabuhan baru dikoordinir oleh pihak koperasi di pelabuhan.
“Sebetulnya dengan adanya badan hukum lain selain koperasi, pekerja akan menaikkan level kompetensi, sehingga mendongkrak nilai pekerja karena punya pilihan,” katanya.
Karena itu, menurut dia, Kemenhub tetap akan membuat regulasi tentang badan usaha TKBM berbadan hukum Indonesia.
Namun, ia menegaskan, saat menyusun aturan itu nantinya, Kemenhub akan berkoordinasi dengan semua pihak, termasuk Kementerian Tenaga Kerja, koperasi pelabuhan, dan asosiasi pekerja.
Saat ini, pengaturan mengenai pembinaan dan penataan koperasi TKBM diatur dalam Surat Keputusan Bersama Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan, dan Deputi Bidang Kelembagaan Nomor UU. 008/41/2/DJPL-11.
Selain itu, lanjut dia, Kemenhub juga mencabut pasal 16 dalam regulasi tersebut sehingga membatalkan pula PM No. 53/2015.
Pasal 16 sendiri mengatur tentang kewajiban PBM untuk mengasuransikan dan menggunakan TKBM dari koperasi TKBM yang terregistrasi tanpa menyebutkan badan usaha berbentuk perseroan terbatas dan yayasan. Sehingga, aturan PT dan yayasan tersebut dipertegas pada PM 53/2015.
“Dengan adanya penarikan pasal 3 ayat 4 dan pasal 16 PM No. 60/2014, maka secara otomatis membatalkan secara menyeluruh PM 53/2015 yang asalnya revisi pasal 16 PM 60/2014,” katanya.
Revisi PM no 60 Tahun 2014 itu menyusul protes dari Koperasi (TKBM) karena dinilai merugikan mengingat dalam peraturan tersebut menyebutkan entitas lain selain koperasi yang berhak melakukan aktivitas bongkar muat.

Artikel ini ditulis oleh: