Malaysia's Prime Minister Najib Razak attends a presentation for government interns at the Prime Minster's office in Putrajaya, Malaysia, July 8, 2015. Malaysian police raided the office of troubled state investment fund 1MDB on Wednesday, following a report that claimed investigators looking into the firm found nearly $700 million had been transferred to Prime Minister Najib Razak's bank account. Najib has denied taking any money from 1MDB or any other entity for personal gain, and is considering legal action. REUTERS/Olivia Harris TPX IMAGES OF THE DAY *** Local Caption *** Perdana Menteri Malaysia Najib Razak mengikuti presentasi untuk pegawai magang pemerintah di kantor Perdana Menteri di Putrajaya, Malaysia, Rabu (8/7). Polisi Malaysia menggerebek kantor dana investasi negara bermasalah 1MDB hari ini, menyusul laporan yang mengatakan penyelidik menemukan sebesar 700 juta dolar ditransfer ke rekening Najib Razak. Najib menyangkal mengambil uang dari 1MDB atau entitas lain untuk keuntungan pribadi, dan dianggap sebagai aksi legal. ANTARA FOTO/REUTERS/Olivia Harris/djo/15

Kuala Lumpur, Aktual.com – Polisi Malaysia (PDRM) mendapatkan izin dari Kejaksaan Agung untuk mengajukan tuntutan pidana terhadap lima orang terkait penyelidikan perkara 1Malaysia Development Berhad (1MDB).

“Lima orang itu adalah pengusaha Taek Jho Low, pengacara 1MDB Loo Ai Swan, bekas Direktur Eksekutif 1MDB Tang Keng Chee, bekas pegawai 1MDB Geh Choh Heng dan Tan Kim Loong,” kata Kepala PDRM Irjen Pol Tan Sri Mohamad Fuzi Harun dalam pernyataannya kepada media di Kualalumpur, Rabu (5/12).

Fuzi mengatakan, 13 tuduhan terhadap lima orang itu melibatkan uang 17 miliar dollar AS (255 triliun rupiah lebih).

“Kantor Penyelidikan Pidana Komersial PDRM sudah menjalankan penyelidikan terhadap 1MDB atas pelbagai kesalahan pidana melibatkan transaksi keuangan dan tata niaga, yang dijalankan perusahaan 1MDB,” katanya.

Ia mengatakan, hasil penyelidikan polisi diserahkan kepada Jaksa Agung pada 3 Desember berdasarkan atas kuasa yang diberikan kepadanya.

Setelah meneliti perkara tersebut, Kejaksaan Agung membuat keputusan supaya polisi mengajukan tuduhan pidana sesuai KUHP dan Undang-undang Pencucian Uang dan Pencegahan Pembiayaan Terorisme 2001 (Akta 613) terhadap lima orang tersebut.

Fuzi mengatakan PDRM mengajukan tuduhan terhadap pribadi terkait di Mahkamah Kejahatan semalam.

“Taek Jho menghadapi lima tuduhan, Taek Jho dan Kim Loong secara bersama menghadapi dua tuduhan, Keng Chee dengan tiga tuduhan. Ai Swan dan Choh Heng masing-masing dua dan satu tuduhan,” katanya.

Ia mengatakan surat perintah penangkapan sudah dikeluarkan untuk melacak lima orang itu, yang melarikan diri dari Malaysia.

Ant.

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan