PangkalPinang, Aktual.com – Kantor Imigrasi Kelas I Pangkalpinang menahan Huabin (54), warga negara asing berkebangsaan China yang sebelumnya ditahan tim pengawasan orang asing Kota Pangkalpinang dalam operasi gabungan pada Selasa (4/12).
“Penahanan ini kami lakukan karena adanya dugaan tindak pidana pelanggaran keimigrasian terkait kegiatannya di wilayah Indonesia, khususnya Babel,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Pangkalpinang, Mas Ari di Pangkalpinang, Kamis (6/12).
Huabin ditahan tim pengawasan orang asing karena diduga melakukan kegiatan lain yang tidak berhubungan dengan visa yang dikeluarkan pemerintah. Huabin diduga bekerja di PT Putra Bangka, salah satu perusahaan yang bergerak di bidang pemurnian dan pengolahan zircon dengan menggunakan visa kunjungan.
“Kami akan melakukan penahanan terhadap Huabin hingga diterbitkannya hasil penyidikan dari imigrasi terkait pelanggaran yang dilakukan,” ujarnya.
Plt Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Muksin mengatakan akan melakukan penyidikan secara mendalam untuk memastikan langkah hukum selanjutnya. Jika sudah cukup bukti WNA tersebut ilegal, maka sanksi paling berat adalah kurungan selama lima tahun sesuai ketentuan Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011.
“Namun jika hanya melakukan pelanggaran administratif saja maka akan dilakukan pendeportasian dan pencekalan, atau diusir dan dicekal tidak boleh lagi masuk ke Indonesia,” ujarnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid