Dalam aksinya ribuan perawat ini menuntut agar pegawai honorer dan tenaga kerja sukarela (TKS) diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan adanya perubahan regulasi yaitu UU ASN agar dapat menerima PNS dari perawat yang honor atau TKS tanpa syarat. AKTUAL/Munzir

Malang, Aktual.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang hingga saat ini masih kekurangan pegawai berstatus aparatur sipil negara (ASN), khususnya tenaga pendidik (guru) dan kesehatan, bahkan dari tahun ke tahun kekuranagn tersebut semakin banyak.

Plt Bupati Malang Muhammad Sanusi mengakui kekurangan tenaga ASN di lingkungan Pemkab Malang masih menyisakan persoalan tersendiri. Kekurangan tenaga ASN itu didominasi dari sektor pendidikan dan kesehatan.

“Untuk kekurangan ASN di sektor pendidikan ini cukup banyak. Seharusnya jika ingin meningkatkan mutu pendidikan harus diimbangi dengan SDM yang mencukupi. Pemerintah pusat ingin mutu pendidikan bagus, tapi tidak diimbangi dengan ketersediaan SDM yang memadai,” ujarnya, Kamis (6/12).

Meskipun infrastruktur tercukupi dan memadai, lanjutnya, tanpa diimbangi dengan SDM yang memadai, akan sulit terwujud dengan cepat karena jumlah guru dengan siswa atau sekolah jauh dari ideal, bahkan masih ada kepala sekolah dan guru yang merangkap mengajar di beberapa kelas akibat keterbatasan tenaga pendidik.

Selama ini, kata Sanusi, kekurangan tenaga guru ASN itu ditutup dengan tenaga guru honorer. “Pemerintah pusat seharusnya tahu, bagaimana kebutuhan ASN hingga ke daerah, meski pengangkatan ASN harus dari pusat. Kalau honorer, keberadaannya sangat membantu. Saya sangat berterima kasih, sebab keberadaan mereka sangat membantu lancarnya proses belajar mengajar di Kabupaten Malang,” tuturnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid