Jakarta, Aktual.com – Ketua Umum Nasional Corruption Watch (NCW) Syaiful Nazar, menyoroti soal lembaga peradilan yang dinilai masih jauh dari harapan masyarakat. Hal tersebut dikatakan Syaiful, menyusul operasi tangkap tangan (OTT) hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, oleh KPK terkait dengan indikasi gratifikasi.
Syaiful menduga kasus serupa juga terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Hal itu terungkap saat jumpa pers, di bilangan Jakarta Selatan, Selasa (4/11).
Saiful menyebut, salah satu kasus adalah perkara penipuan dan penggelapan uang senilai Rp3 miliar dengan terdakwa Deby Laksmi Dewi yang saat ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Dirinya mempertanyakan kenapa terdakwa hingga saat ini tidak juga ditahan oleh Jaksa PN Jakut. Padahal, menurut Syaiful, terdakwa saat ini masih menjalani hukum percobaan atas kasus perzinahan.
“Sebelum kasus penipuan dan penggelapan, yakni pasal 372 dan 378, terdakwa tengah menjalani hukuman kasus perzinahan yaitu pasal 284. Seharusnya selama menjalani hukuman masa percobaan, terdakwa tidak boleh melakukan pelanggaran hukum lagi. Jika itu dilanggar, terdakwa seharusnya dipenjara. Nah yang jadi pertanyaan, kenapa terdakwa sampai saat ini masih bebas,” ucap Syaiful saat menggelar jumper pers di bilangan Jakarta Selatan.
Selain itu, Dewan Pakar NCW Ismail Ibrahim mengatakan, kejanggalan lain adalah mengenai hakim yang menangani perkara kedua, penipuan dan penggelapan, ditangani oleh hakim yang sama dengan kasus pertama, yakni perzinahan.
“Ini kan aneh. Kok hakim yang menangani hal ini sama,” kata Ismail.
Untuk itu, NCW akan melayangkan permohonan pengawasan persidangan kepada Ketua Komisi Yudisial hingga Ketua Mahkamah Agung.
“Kami menduga adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh oknum hakim Kejaksaan Negeri Jakarta Utara yang sedang menangani perkara pidana dengan terdakwa Debi Laksmi Dewi yang didakwa melakukan perbuatan pidana penggelapan dan penipuan uang sebanyak Rp3 Millar terhadap Adi Putra Prajitna sebagai korban,” ucapnya.
Sekedar Informasi, Deby Laksmi Dewi dilaporkan karena menggelapkan uang hasil penjualan 3 kontainer daging kerbau impor beku yang dibelinya dari Bulog seharga Rp3.05 M. Korban, Adi Putra Prajitna yang merasa dirugikan minta perlindungan hukum ke Jaksa Agung, yang dalam suratnya tertanggal 15 Agustus.
Perusahaan tempat korban bekerja menitipkan 3 kontainer daging tersebut setelah Deby merengek ingin menjadi distributor daging kerbau itu dan hasil penjualannya akan diserahkan ke perusahaan tempat Amanda.
Setelah laku semua hanya sebagian uang penjualan diserahkan sisanya lebih dari Rp3 M. Namun Deby tidak mau menyerahkan dengan alasan orang yang mengambil daging ke tersangka tidak ada yang bayar.
Karena jalan musyawarah tidak membuahkan hasil, Deby dilaporkan ke Polres Jakarta Utara, dengan LP/1282/K/XI/2017/PMJ Resju tanggal 6 Nopember 2017, dengan sangkaan Pasal 372 Jo. Pasal 378 KUHP, dan langsung ditetapkan menjadi tersangka serta ditahan selama 20 hari.
Pihak kepolisian melimpahkan kasus Deby Laksmi Dewi ke Kejaksaan Jakarta Utara, namun di kejaksaan tersangka tidak ditahan alias menjadi tahanan Kota wajib lapor.
Artikel ini ditulis oleh: