Makassar, Aktual.com – Tim Elang Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar berhasil menangkap pemilik narkoba jenis sabu seberat dua kilogram di Provinsi Gorontalo setelah buron selama beberapa bulan.

“Setelah beberapa bulan pengejaran pelaku yang buron ini ditangkap sama anggota di kota Gorontalo,” ujar Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Dwi Ariwibowo di Makassar, Kamis (6/12).

Ia mengatakan tersangka pemilik sabu seberat dua kilogram berinisial Ir juga harus dilumpuhkan pada betis kanannya setelah berusaha melarikan diri usai tiba di Makassar dari Gorontalo.

“Terpaksa harus dilumpuhkan karena berusaha melarikan diri. Anggota juga sudah jauh-jauh melacak keberadaan tersangka hingga ke Gorontalo,” katanya.

Dia mengatakan Ir adalah salah satu bandar di Makassar yang banyak mengedarkan sabu dalam jumlah paketan kecil atau saset dan diperdagangkan disemua kalangan.

Ia juga mengaku sejak diberikan amanah menjadi Kapolrestabes Makassar selama dua bulan terakhir ini memang memfokuskan pemberantasan narkoba serta kasus kejahatan lainnya seperti kekerasan jalanan.

“Peran terhadap narkoba menjadi tanggung jawab semua pihak dan saya sejak diberikan amanah menjadi kapolrestabes memang memfokuskan pada pemberantasan narkoba,” katanya.

Kasat Narkoba Polrestabes Makassar Kompol Diari Astetika menambahkan tersangka Ir saat akan diringkus oleh anggotanya di rumahnya di BTN Tabaria sudah melarikan diri.

“Saat itu kan saudaranya yang diamankan Su alias Man beserta barang buktinya sabu seberat dua kilogram. Dari pengakuan tersangka Man ini menyebut jika barang haram itu milik Ir,” katanya.

Dia mengungkapkan sabu-sabu seberat dua kilogram diamankan di rumahnya Man yang terbungkus rapi dalam plastik bening setelah anggota melakukan penggeledahan.

Dari hasil interogasi tersebut kemudian diketahui adanya sabu seberat dua kilogram milik lelaki berinisial Ir. Berdasarkan pengakuan dari tersangka Man ini kemudian ditindaklanjuti oleh anak buahnya dan mendatangi rumah lelaki Ir di BTN Tabaria Makassar.

Namun, saat polisi datang, pemilik sabu tersebut sudah tidak berada di rumahnya dan melarikan diri. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan barang-barang seperti dompet, buku rekening dan lainnya disita dari rumah lelaki Ir.

“Kerja keras anggota berhasil mengamankan dua kilogram sabu. Setidaknya ini bisa mengurangi dampak peredaran kepada masyarakat dan kami akan terus mengejar para pelakunya,” terangnya.

Atas pelanggaran pidana yang dilakukan tersangka, polisi akan menjerat Pasal 112 Ayat (2) Subsider pasal 114 Ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

Ant.

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan