Jakarta, Aktual.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri kembali menangkap lima tersangka pengedaran narkotika jenis sabu jaringan Malaysia, Batam dan Jakarta. Mereka ditangkap dengan barang bukti sabu kristal sebanyak tujuh kilogram.
Mereka yang ditangkap yakni, ZLF (41 tahun) asal Aceh, ANW (38 tahun) asal Jakarta, ABK (42 tahun) asal Langkat, MSK (29 tahun) asal Aceh, dan RCS (48 tahun) warga Malaysia.
“Mereka akan memasukkan sabu dari Malaysia ke Indonesia,” kata Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Krisno Siregar, di kantornya, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (7/12).
Dia menjelaskan kronologi pengungkapan kasus ini yaitu pada Minggu (25/11) sekitar pukul 23.00 di Kota Batam, Kepulauan Riau, ZLF ditangkap sebagai pemesan sabu ke Malaysia. Polisi pun melakukan pengembangan masih di Kota Batam, ditangkaplah ANW yang menjadi pemesan sabu untuk diedarkan ke Jakarta.
Pada Senin (26/11), di area parkir Jalan Raja Ali Haji, Batam polisi kembali menangkap ABK sebagai pembawa barang 7 kilogram sabu untuk diserahkan ke ZLF. Ditangkap pula MSK yang berperan sebagai keuangan jaringan ini.
“Kemudian dilakukan pengembangan terhadap pengirim barang yang berada di Malaysia,” ujar Krisno.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid