Jakarta, Aktual.com – Badan Pencarian dan Pertolongan Nasional (Basarnas) mengevakuasi dugaan belulang atau beberapa potongan jenazah dari sejumlah korban Kapal Motor (KM) Gerbang Samudra I yang terbakar di perairan Karang Jamuang, Jawa Timur.
Belulang itu tampak dibungkus dalam dua kantong yang kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur, Jalan Ahmad Yani Surabaya, untuk diteliti lebih lanjut di Laboratorium Forensik.
“Nanti Tim ‘Disaster Victim Investigation'(DVI) Polda Jawa Timur yang menentukan apakah belulang yang ditemukan ini benar merupakan korban kapal KM Gerbang Samudra I yang terbakar,” ujar Komandan TIM Basarnas Surabaya Novix Herdianto kepada wartawan usai menurunkan dua kantong belulang tersebut dari Kapal Negara (KN) SAR 225 Widura di Dermaga Navigasi, Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Sabtu (8/12).
Kapal penumpang jenis “roll on – roll off” (Roro) yang mengangkut 130 orang penumpang beserta seluruh awaknya itu terbakar di perairan Karang Jamuang, Jawa Timur, pada Minggu(2/12) dini hari, saat berlayar dari Surabaya menuju Banjarmasin.
127 orang berhasil dievakuasi dengan selamat, sementara tiga lainnya dinyatakan hilang, yaitu Nakhoda Soelhadani, serta dua orang kadet dari sekolah pelayaran di Surabaya, Silka Mala Marifat dan Nurul Fadilah.
Novix menjelaskan, sekitar pukul 09.11 WIB tadi pagi, timnya berkeputusan untuk menyusuri bangkai KM Gerbang Samudra I yang sebenarnya masih mengeluarkan asap.
“Kami merasa sudah aman untuk masuk ke dalam. Kemudian kami menyusuri ruang kapten kapal dan menemukan tulang-tulang ini,” katanya.
Penyusuran kemudian dilanjutkan ke ruangan kadet dan kembali menemukan belulang.
“Tulang-tulang yang ditemukan di ruang kadet ini kami belum tahu apakah bagian dari jenazah dua orang korban atau satu. Nanti Tim DVI Polda Jawa Timur yang akan memastikan. Begitu pula tulang-tulang yang kami temukan di ruangan kapten, nanti Tim DVI yang akan memastikan apakah itu benar jenazah nakhoda KM Gerbang Samudra I,” tandasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka