Ratusan massa dari Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK) bersama kelurga korban HAM aksi ke-500 Kamisan "Cuma Janji Manis" di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (27/7/7). Mereka memohon pemerintah menenggakan supremasi hukum sebagai jaminan tidak terjadinya keberulangan pelanggaran HAM berat. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Sebanyak 10 penyelidikan pelanggaraan HAM berat yang telah diserahkan Komnas HAM hingga 2018 kepada Jaksa Agung belum ditindaklanjuti. Demikian disampaikan Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik.

Pelanggaran HAM berat tersebut adalah penembakan mahasiswa Trisakti, Semanggi I, Semanggi II, peristiwa Mei 1998, peristiwa Talangsari, kasus Wamena, peristiwa Wasior, peristiwa Jambu Keupok, peristiwa Simpang KKA dan Rumoh Geudong.

“Kami meminta Presiden untuk memerintahkan Jaksa Agung agar segera melakukan penyidikan sehingga hasil penyelidikan Komnas HAM 10 berkas bisa dilanjutkan,” kata Ahmad Taufan Damanik dalam peringatan Hari HAM Internasional 2018 di Jakarta, Senin (10/12).

Menurut dia, dalam pertemuan terakhir dengan Presiden Joko Widodo pada 8 Juni 2018 terdapat arahan agar kasus tersebut dimulai proses yudisialnya.

Jalur yudisial diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia untuk dilakukan penyelidikan terhadap pelanggaran HAM berat oleh Komnas HAM, dan hasil penyelidikannya diserahkan kepada penyidik (Jaksa Agung).

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid