Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi melimpahkan proses penyidikan ke tahap penuntutan terhadap Eddy Sindoro (ESI), tersangka suap terkait pengajuan Peninjauan Kembali (PK) pada PN Jakarta Pusat.
“Penyidikan untuk tersangka ESI telah selesai. Hari ini, dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti, dan tersangka ESI ke penuntutan atau tahap dua,” kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah di Jakarta, Senin (10/12).
Febri menyatakan rencana sidang terhadap Chairman PT Paramount Enterprise itu dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Lebih lanjut, ia menyatakan total 38 saksi telah diperika untuk Eddy Sindoro. Unsur saksi terdiri dari Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia, PNS Mahkamah Agung Republik Indonesia, dan staf Ahli Bidang Politik dan Hukum Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Selanjutnya, Direktur PT Metropolitan Tirta Perdana (PT MTP), sekretaris Paramount Land, Advokat Cakra and Co Acvocate and Legal Consultant, dan unsur wasta lainnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid