Jakarta, Aktual.co —   Direktur Indonesian Mining and Energy Studies (IMES) Erwin Usman berharap Bareskrim Polri dapat mengusut tuntas kasus dugaan kecurangan Tender LPG Integrated Supply Chain (ISC) Pertamina yang dimenangkan oleh Total Asia Trading Pte Ltd.

Sebagai informasi, PT Pertamina (persero) melalui unit usahanya, ISC pada 23 Februari 2015 lalu kembali mengadakan tender LPG yang terdiri dari 22.000 MT butane dan 22.000 MT propane. Namun ISC-Pertamina menabrak aturan yang mereka buat sendiri. Pasalnya, dalam penawaran tender ke peserta disebutkan untuk pricing dan loading bulan April 2015. Namun, ISC-Pertamina justru memenangkan Total dengan pricing Maret 2015.

Dari data yang diterima Aktual, terdapat kerugian perusahaan Pertamina dan negara mencapai USD400.000 atau sekitar Rp5,2 miliar. Perhitungan kerugian berdasarkan atas perbedaan harga CP Aramco pada bulan Maret 2015 di harga USD480/MT dan bulan April 2015 di harga USD465/MT.

Bareskrim Polri kini tengah melakukan penyelidikan dugaan terjadinya tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam tender tersebut. Pada penyelidikan itu, Bareskrim diketahui telah melayangkan pemeriksaan terhadap Manager Market Analysis dan Development ISC Pertamina, Anizar Burlian pada 28 Mei 2015 lalu. Dan hari ini, Senin (1/6), Bareskrim juga memanggil Direktur Utama Pertamina, Dwi Soetjipto.

“Ini ujian bagi Mabes Polri khususnya Bareskrim dalam penanganan kasus Tindak Pidana Korupsi khususnya di sektor ESDM. Sebab, dalam penanganan kasus Tipikor berskala besar, apalagi sektor energi, kepercayaan publik pada Polri harus dibuktikan dahulu,” kata Erwin saat berbincang dengan Aktual di Jakarta, Senin (1/6).

Ia menambahkan, banyak kasus-kasus sektor energi dan tambang yang dilaporkan masyarakat atau menjadi isu publik, namun tak jelas prosesnya di kepolisian.
“Mulai kasus Lapindo, Freeport, Vale, Newmont, PLN, Jokotole, dan banyak lagi kasus sejenis,” terangnya.

Lanjutnya, termasuk di dalamnya soal isu dugaan beberapa Jenderal Polisi yang memiliki rekening gendut dan diduga dana-dana ilegal tersebut diperoleh dari setoran korporasi bidang SDA termasuk migas dan pertambangan.

“Ini juga belum ada kejelasan hingga kini, sejak terungkap pada tahun 2010. Oleh karena itu, kasus dugaan KKN dalam tender LPG di unit ISC Pertamina ini kita tunggu saja proses lanjutannya. Apakah hanya sekedar formalitas penyidikan lalu menguap begitu saja, atau ada tindak lanjutnya,” tandas Erwin.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka