Pemilu 2019

Purwokerto, aktual.com – Jumlah calon pemilih pada Pemilu 2019 di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, berkurang sebanyak 6.652 orang, kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas Imam Arif Setiadi.

“Setelah melakukan pencermatan selama 30 hari, akhirnya daftar pemilih tetap hasil perbaikan tahap kedua (DPTHP-2) Kabupaten Banyumas untuk Pemilu 2019 dapat kami tetapkan siang ini, yakni sebanyak 1.350.981 orang,” katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Selasa (11/12).

Ia mengatakan bahwa penyusutan jumlah pemilih sebanyak 6.652 orang dari DPTHP-1 yang ditetapkan sebelumnya karena adanya pencermatan terhadap data ganda, meninggal dunia atau tidak memenuhi syarat, usulan masyarakat, rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), serta pemilih baru.

Dalam hal ini, jumlah pemilih baru mencapai 886 orang, tidak memenuhi syarat sebanyak 7.551 orang, dan perbaikan data sebanyak 507 orang.

Dari jumlah calon pemilih yang mencapai 1.350.981 orang itu, terdapat sebanyak 3.486 penyandang disabilitas yang terdiri atas tunadaksa 791 orang, tunanetra 703 orang, tunarungu 877 orang, tunagrahita 590 orang, dan disabilitas lainnya 525 orang.

Setelah DPTHP-2 Kabupaten Banyumas ini ditetapkan, kami akan segera serahkan ke KPU Provinsi Jawa Tengah, selanjutnya KPU RI. Berdasarkan informasi yang kami terima, penetapan DPTHP-2 Nasional akan dilaksanakan pada tanggal 15 Desember 2018.

Dalam kesempatan terpisah, anggota KPU Kabupaten Banyumas Divisi Teknis Penyelenggaraan Hanan Wiyoko mengatakan bahwa pihaknya sempat terkendala saat mengunggah data ke Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) karena adanya gangguan pada peladen (server) sejak Senin (10/12) siang.

Padahal, kata dia, rekapitulasi data pemilih atau DPTHP-2 manual untuk Kabupaten Banyumas sudah siap diunggah ke Sidalih.

Setelah gangguan tersebut tertangani, kata dia, pengunggahan data ke Sidalih dapat berjalan lancar pada hari Selasa (11/12) pukul 09.00 sampai dengan 12.00 WIB, hingga akhirnya DPTHP-2 Kabupaten Banyumas untuk Pemilu 2019 dapat ditetapkan.

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh: