Jakarta, Aktual.com – Ground staff AirAsia Dwi Hendro Wibowo menyatakan terdakwa advokat Lucas tidak terlihat saat mantan pentinggi Lippo Grup Eddy Sindoro mendarat di bandara Soekarno Hatta
Hal tersebut ia sampaikan ketika menjadi saksi persidangan kasus merintanhi penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (13/12).
“Itu ada Pak Eddy Sindoro pakai topi dari Ridwan, petugas garuda. Lalu ada Pak Jimmy juga dan ada saya. Disana tidak ada Pak Lucas,” ujar Hendro Wibowo.
Pada persidangan ini Jaksa sempat memutar barang bukti diantaranya rekaman CCTV.
Dari dua rekaman CCTV yang diputar, yakni saat penjemputan dan keberangkatan kembali ke Bangkok, Thailand, tidak terlihat Lucas.
Lebih jauh ia pun menyatakan saat dirinya diberikan tugas oleh pegawai PT Gajendra Adhi Sakti, Dina Soraya, tidak tersebut nama Lucas.
“Awalnya itu Bu Dina bilang, Bowo ini ada kerjaan. Itu pun belum sebut nama Pak Eddy Sindoro dan Jimmy,” kata Hendro Wibowo saat ditanya Lucas.
Terpisah, menanggapi keterangan Hendro Wibowo di persidangan, Lucas merasa penjelasan Hendro Wibowo banyak yang tidak sesuai dengan BAP. Sementara Hendro Wibowo menyatakan tetap pada keterangannya.
Sebelumnya Lucas didakwa merintangi penyidikan Eddy Sindoro. Dia disebut meminta bantuan Dina untuk mengatur pelarian Eddy Sindoro. Saat itu Eddy Sindoro telah berstatus tersangka.
Lucas dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby