Jakarta, Aktual.com – Kejaksaan Agung membantah telah menolak Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirimkan Bareskrim Polri soal kasus yang diduga melibatkan pengusaha Gunawan Jusuf.

Kepala Pusat Penerangan Kejagung, Mukri di Jakarta, Kamis (13/12), mengatakan justru pihaknya terbuka bila Polri hendak mengirim kembali SPDP kasus tersebut, karena SPDP yang sebelumnya telah dikembalikan kepada Polri.

Mukri menjelaskan pihaknya mengembalikan SPDP kasus Gunawan lantaran SPDP yang dikirim ke Kejagung tidak diikuti dengan pengiriman berkas perkara.

“Berkas perkaranya tidak dikirimkan oleh penyidik, sehingga sesuai ‘SOP’ (Standar Operasional Prosedur) kami, SPDP tersebut kami kembalikan ke penyidik,” ucap Mukri.

Menurut dia, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK), ketika penyidik Polri melakukan penyidikan, maka dalam waktu tujuh hari penyidik harus mengirimkan SPDP ke Kejaksaan. Setelah SPDP dikirimkan, maka dalam satu bulan, berkas perkara harus dikirimkan.

“Kami berikan Formulir P17, itu menanyakan perkembangan penyidikan. Nanti satu bulan lagi kalau tidak ada (pengiriman) berkas perkara itu kami kembalikan SPDP-nya,” ujar Mukri.

Posedur ini diatur dalam Perja 036/ A/ 09/ 2011 tentang Standar Operasional Prosedur Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum. Namun demikian Mukri mengatakan bahwa aturan ini hanya bersifat administrasi saja. Karena itu, meski SPDP sudah dikembalikan, polisi tetap bisa melakukan penyidikan kembali. “Bila (SPDP) dikirimkan lagi kami tetap terima,” ujar Mukri.

Polri saat ini tengah menangani kasus dugaan penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilaporkan pengusaha asal Singapura, Toh Keng Siong terhadap pengusaha gula, Gunawan Jusuf.

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Daniel Tahi Monang Silitonga mengatakan pihaknya sudah mengirim SPDP kasus ini ke Kejagung. Namun, kemudian ditolak oleh Kejaksaan Agung tanpa penjelasan.

Sementara Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti dengan melibatkan pihak lain yakni dengan berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM untuk meminta data ke Singapura dan Hong Kong terkait pencarian bukti-bukti kasus itu.

Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Andrea Poeloengan mengatakan mendukung upaya polisi mencari barang bukti hingga ke luar negeri. “Kalau memang alat bukti belum cukup saya pikir sudah selayaknya Polri mencarinya hingga ke manapun. Kalau Polri masih menyidik berarti mereka yakin ada dugaan perbuatan pidana, tinggal mencari alat buktinya agak lengkap,” ujar Andrea.

Andrea menyatakan pencarian alat bukti hingga ke luar negeri menandakan Polri serius dalam mengungkap suatu perkara.

“Polri harus tuntas dalam bekerja, artinya upaya pemenuhan alat bukti harus dioptimalkan karena diperlukan dalam proses sidiknya. Kalau sudah bekerja optimal ternyata tidak cukup (bukti) juga, maka Polri perlu menetapkan sikapnya terkait kelanjutan penyelidikan atau penyidikan,” paparnya.

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh: