Puluhan anggota Serikat Pekerja Jakarta International Container Terminal (SP JICT) melakukan unjukrasa di depan gedung Kementrian BUMN, Jakarta, Senin (17/12). Dalam aksinya mereka mengkritisi kontrak pelabuhan petikemas terbesar di Indonesia JICT-Koja (2015-2038) kepada Hutchison Hong Kong yang terbukti melanggar Undang-undang tanpa izin konsensi pemerintah dalam hal ini Kementrian Perhubungan yang merugikan negara hampir Rp 6 trilyun. AKTUAL/Tino Oktaviano
Puluhan anggota Serikat Pekerja Jakarta International Container Terminal (SP JICT) melakukan unjukrasa di depan gedung Kementrian BUMN, Jakarta, Senin (17/12). Dalam aksinya mereka mengkritisi kontrak pelabuhan petikemas terbesar di Indonesia JICT-Koja (2015-2038) kepada Hutchison Hong Kong yang terbukti melanggar Undang-undang tanpa izin konsensi pemerintah dalam hal ini Kementrian Perhubungan yang merugikan negara hampir Rp 6 trilyun. AKTUAL/Tino Oktaviano
Puluhan anggota Serikat Pekerja Jakarta International Container Terminal (SP JICT) melakukan unjukrasa di depan gedung Kementrian BUMN, Jakarta, Senin (17/12). Dalam aksinya mereka mengkritisi kontrak pelabuhan petikemas terbesar di Indonesia JICT-Koja (2015-2038) kepada Hutchison Hong Kong yang terbukti melanggar Undang-undang tanpa izin konsensi pemerintah dalam hal ini Kementrian Perhubungan yang merugikan negara hampir Rp 6 trilyun. AKTUAL/Tino Oktaviano
Puluhan anggota Serikat Pekerja Jakarta International Container Terminal (SP JICT) melakukan unjukrasa di depan gedung Kementrian BUMN, Jakarta, Senin (17/12). Dalam aksinya mereka mengkritisi kontrak pelabuhan petikemas terbesar di Indonesia JICT-Koja (2015-2038) kepada Hutchison Hong Kong yang terbukti melanggar Undang-undang tanpa izin konsensi pemerintah dalam hal ini Kementrian Perhubungan yang merugikan negara hampir Rp 6 trilyun. AKTUAL/Tino Oktaviano
Puluhan anggota Serikat Pekerja Jakarta International Container Terminal (SP JICT) melakukan unjukrasa di depan gedung Kementrian BUMN, Jakarta, Senin (17/12). Dalam aksinya mereka mengkritisi kontrak pelabuhan petikemas terbesar di Indonesia JICT-Koja (2015-2038) kepada Hutchison Hong Kong yang terbukti melanggar Undang-undang tanpa izin konsensi pemerintah dalam hal ini Kementrian Perhubungan yang merugikan negara hampir Rp 6 trilyun. AKTUAL/Tino Oktaviano
Puluhan anggota Serikat Pekerja Jakarta International Container Terminal (SP JICT) melakukan unjukrasa di depan gedung Kementrian BUMN, Jakarta, Senin (17/12). Dalam aksinya mereka mengkritisi kontrak pelabuhan petikemas terbesar di Indonesia JICT-Koja (2015-2038) kepada Hutchison Hong Kong yang terbukti melanggar Undang-undang tanpa izin konsensi pemerintah dalam hal ini Kementrian Perhubungan yang merugikan negara hampir Rp 6 trilyun. AKTUAL/Tino Oktaviano