Jakarta, Aktual.com – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mewacanakan pengenaan tarif cukai untuk plastik.
Rencana ini pun langsung ditentang oleh Asosiasi Industri Olefin, Aromatik dan Plastik Indonesia (Inaplas). Sekjen Inaplas, Fajar Budiono menilai, rencana ini tidak mendesak karena hal terpenting adalah memberikan edukasi kepada masyarakat terhadap pengelolaan sampah plastik.
“Kami menolak (pengenaan tarif cukai plastik), karena masalahnya adalah harus ada edukasi dari pengelolaan sampah,” kata Fajar dalam diskusi di Jakarta, Selasa (18/12).
Fajar mengatakan perubahan paradigma tata kelola sampah dari sekedar “kumpul, angkut, buang” menjadi “pilah, angkut, proses” harus diupayakan agar pengelolaan limbah plastik yang selama ini merugikan lingkungan hidup dapat lebih terkendali.
Ia juga mengingatkan adanya peningkatan fungsi bank sampah agar dapat menjadi industri pengolah sampah serta mendorong perbaikan kualitas sumber daya manusia supaya pengelolaan manajemen sampah dapat menjadi lebih optimal.
“Pemberian insentif kepada industri yang mau melakukan daur ulang sampah juga penting,” kata Fajar.
Menurut Fajar, upaya pengelolaan sampah seperti ini layak untuk dilakukan karena pengenaan tarif cukai plastik bisa memberatkan sektor industri dan belum ada jenis tas belanja lain yang bisa digunakan masyarakat selain menggunakan plastik.
“Implementasi penerapan cukai plasik bisa lebih rumit untuk dilakukan, terutama pengawasan penggunaan di pasar tradisional. Selain itu, belum ada data produksi plastik yang tepat. Data ini penting agar kebijakan yang dilahirkan tidak salah dosis,” ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah sudah berencana untuk menerapkan tarif cukai plastik yang bertujuan untuk mengurangi konsumsi dan melindungi lingkungan hidup dari sampah plastik yang jumlahnya makin meningkat setiap tahunnya.
Meski demikian, masih belum ada titik temu antara pemangku kepentingan terkait termasuk dari pelaku usaha industri plastik sehingga penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) untuk pelaksanaan tarif cukai plastik urung dilaksanakan.
Padahal pemerintah sudah menargetkan penerimaan dari cukai plastik sebesar Rp1 triliun pada 2017, sebesar Rp500 miliar pada 2018 dan sebesar Rp500 miliar pada 2019.
Dalam kesempatan yang sama, Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kemenkeu berdalih, penerapan tarif cukai plastik digunakan mengurangi konsumsi plastik dan menekan dampak negatif terhadap lingkungan hidup.
“Ini jelas tidak semata-mata untuk mencari keuangan negara, karena konsumsi plastik perlu dikendalikan,” kata Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Nirwala Dwi Hariyanto.
Ia menjelaskan, peredaran plastik di tanah air telah menyebabkan ekses negatif terhadap masyarakat dan lingkungan hidup sehingga perlu diawasi dengan intensif.
Meski demikian, ia mengakui tidak semua plastik memenuhi kriteria untuk dikenakan tarif cukai sehingga butuh penerapan tarif yang menjamin asas keadilan agar tidak menimbulkan resistensi berlebihan dari para pelaku usaha industri plastik.
“Tidak semua jenis plastik dikenakan, jadi harus jelas jenisnya apa, karena selama ini berdasarkan penelitian, semua industri menggunakan plastik, bahkan jok mobil saja dibungkus plastik,” kata Nirwala.
Berdasarkan diskusi antara kementerian terkait, katanya, tarif cukai plastik tersebut dapat dikenakan untuk plastik yang sering digunakan untuk belanja dengan ketebalan 75 mikron.
Ant.
Artikel ini ditulis oleh:
Teuku Wildan