Kuala Lumpur, Aktual.com – Pengadilan Tinggi Shah Alam, Selasa (18/12), menolak permohonan Siti Aisyah, warga Indonesia yang diduga membunuh Kim Jong-nam, saudara tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong Un, untuk mendapatkan salinan pernyataan para saksi untuk pembelaan.
Hakim Datuk Azmi Ariffin membuat keputusan tersebut setelah mendengar pengajuan dari kedua belah pihak.
Azmi dalam putusannya mengatakan pengadilan terikat oleh putusan yang dibuat oleh Pengadilan Federal yang menyatakan bahwa pernyataan itu benar-benar diistimewakan.
“Kami juga ingin menghindari gangguan saksi seperti membujuk saksi atau menyuap saksi untuk bersaksi di pengadilan,” katanya.
Bahkan dengan pemberhentian permohonan oleh pengadilan, ujar dia, pihaknya percaya itu tidak akan membahayakan terdakwa dari persidangan yang adil.
Pengadilan juga mengabulkan permintaan yang diminta oleh pengacara Siti Aisyah, Gooi Soon Seng, untuk mengajukan banding atas keputusan di Pengadilan Banding.
Pada 7 November, pembela yang mewakili terdakwa pertama, Siti Aisyah (26) mengajukan permohonan usulan pemberitahuan mosi yang meminta pengadilan untuk memohon mahkamah memerintahkan pihak pendakwa memberikan salinan rekaman percakapan di bawah Pasal 112 dari KUHP bagi tujuh orang saksi pendakwaan yang ditawarkan kepada pembela.
Para saksi adalah Ahmad Fuad Ramli, Lim Cheng Gam, Tomie Yoshio, Ng Wai Hoong, Dessy Meyrisinta, Raisa Rinda Salma dan Kamaruddin Masiod.
Permohonan yang dibuat pihak pembelaan itu mengikuti Pasal 51 dan Pasal 113 (2) KUHP.
Wakil jaksa penuntut umum Muhamad Iskandar Ahmad dituntut.
Pada 16 Agustus, Siti Aisyah dan seorang warga negara Vietnam, Doan Thi Huong, diperintahkan untuk memasuki pembelaan mereka karena diduga membunuh Jong-nam, juga dikenal sebagai Kim Chol, dengan menggunakan agen saraf VX di Bandara Internasional Kuala Lumpur 2 (KLIA2).
Kedua wanita itu pertama kali dituntut di pengadilan Sepang hakim pada 1 Maret tahun lalu sebelum kasus itu dipindahkan ke Pengadilan Tinggi Shah Alam untuk diadili.
Mereka diadili atas tuduhan pembunuhan, suatu pelanggaran yang membawa hukuman mati berdasarkan Pasal 302 KUHP.
Ant.
Artikel ini ditulis oleh: