Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Raharjo menyampaikan pidato saat membuka Festival Anak Jujur Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Festival Anak Jujur 2016 di Ecovention, Ancol, Jakarta, Rabu (31/8).

Jakarta, Aktual.com – KPK menerapkan prinsip “zero tollarance” kepada para pegawainya yang melakukan pelanggaran sehingga dalam tahun 2018 ada dua pelanggaran berat pegawai KPK yang ditindak.

“Kami memberikan sanksi kepada pegawai yang melanggar aturan, ada yang dikeluarkan, ada yang dipulangkan tapi jangan didikotomikan orang ini dari instansi mana karena ketika masuk ke KPK tidak perlu didikotomikan berasal dari mana karena efeknya tidak baik tapi sepanjang 2018 ini ada pegawai yang diberikan sanksi ringan, sedang dan berat,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK Jakarta, Rabu (19/12).

Agus menyampaikan hal itu dalam konferensi pers akhir tahun Kinerja KPK 2018 yang dihadiri empat pimpinan KPK Agus Rahardjo, Saut Situmorang, Laode M Syarif, Alexander Marwata serta Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan, Deputi Bidang Informasi dan Data (Inda) Hary Budiarto, Deputi Bidang Pengawasan Internal, Pengaduan Masyarakat (PIPM) Herry Muryanto dan Kabiro Humas KPK Febri Diansyah.

Menurut Herry Muryanto, sepanjang 2015-2018 ada 10 kasus yang dapat dianggap sebagai pelanggaran berat.

“Hukuman itu beragam biasanya kalau pelanggaran ringan cukup atasan langsung, kemudian ada pelanggaran sedang dan berat. Sebagai bukti KPK sudah melakukan tindakan, hukuman berat itu dari 2015-2018 ada 10 kasus, tentu orang yang terlibat di dalamnya lebih dari 10. Pada 2015 ada 1 kasus, pada 2016 ada 3 kasus, pada 2017 ada 4 kasus dan pada 2018 ada 2 kasus,” tutur Herry Muryanto.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid