Jakarta, Aktual.com – Upaya Pemerintah Indonesia mengambil alih kepemilikan PT. Freeport Indonesia (PTFI) dengan proses divestasi 51 persen saham segera terlaksana pada akhir 2018 setelah dituntaskannya masalah-masalah terkait lingkungan hidup yang membelit perusahaan tambang ini.
Sesuai konferensi pers bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian ESDM terkait tindak lanjut hasil pemeriksaan penerapan kontrak karya PTFI di Gedung BPK, Jakarta, Rabu (19/12).
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya dalam keterangan tertulisnya mengatakan masalah lingkungan tersebut diantaranya adalah temuan audit BPK atas belum dimilikinya Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) pada kawasan hutan lindung seluas 4.535,93 hektare (ha) yang menyebabkan kerugian PNBP sebesar 460 milar rupiah.
Namun setelah melalui proses panjang, KLHK dengan rekomendasi dari Gubernur Papua, akan segera dilakukan pengesahan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dimaksudkan.
“Prosesnya panjang dari Oktober 2017 setelah rekomendasi BPK, kita rapat-rapat. Jadi kita rapat terakhir dengan tim Papua 17 Desember 2018. Rekomendasinya sudah ada, sudah diproses untuk difinalisasi. Tadi pagi jam 1 saya masih menjelaskan kepada Gubernur Papua untuk menyelesaikannya,” ujar dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid