Jakarta, Aktual.com – Beberapa waktu lalu, TNI AD melalui Korem 161 Wirasakti Kodim Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT) disebut-sebut telah melakukan klaim sepihak terhadap tanah seluas 2.000 hektare di Ende.
Menariknya, tanah tersebut selama ini diketahui sebagai tanah hak ulayat suku Paumere.
Klaim sepihak ini pun dibantah oleh Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI). Koordinator TPDI, Petrus Selestinus pun mengungkap sejumlah fakta dan kejanggalan dalam kasus ini.
Fakta pertama, menurut Petrus, tanah tersebut masih dalam sengketa kepemilikan hak tanah sejak 1974. Sengketa ini terjadi antara warga suku Paumere dengan ahli waris Musa Gedu, dkk.
Namun hingga kini, sengketa ini masih belum terselesaikan dalam proses hukum, baik secara pidana maupun perdata.
Kedua, pihak pemerintah atau pihak mana pun tidak pernah menghubungi warga suku Paumere untuk membicarakan pembelian tanah yang selama ini digunakannya.
Padahal, warga suku Paumere telah menggunakan lahan tersebut sejak bertahun-tahun lamanya.
“Sejak tahun 2008 warga suku Paumere yang menguasai, mengelola dan menghaki tanah seluas 2000 Ha tersebut tidak pernah dihubungi oleh Instansi Pemerintah manapun yang menyatakan niatnya untuk membeli atau menggunakan tanah dimaksud untuk ‘pembangunan bagi kepentingan umum’ termasuk untuk pembangunan pertahanan keamanan oleh Korem,” jelas Petrus dalam keterangan tertulis yang diterima Aktual, Kamis (20/12) malam.
Selanjutnya, beber Petrus, Pemkab Ende sama sekali tak pernah mengutus Panitia Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum guna meninjau lahan tersebut.
“(Tidak pernah sekalipun) untuk mengadakan penelitian, inventarisasi atas status hukum tanah, bangunan, tanaman dan benda-benda lain di atasnya, melakukan sosialisasi, penyuluhan, menaksir harga dan mengusulkan besarnya ganti rugi atas tanah yang ada kaitannya dengan tanah yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan,” urainya.
Fakta keempat, tidak tampak sedikitpun aktivitas pembangunan yang dilakukan oleh Pemkab Ende atau TNI AD dan Brimob Polda NTT melalui Panitia Pengadaan Tanah dan Badan Pertanahan Kabupaten Ende.
Padahal, klaim kepemilikan lahan oleh Korem 161 diketahui nantinya akan berujung pada pembangunan Korem di Nangapanda, Kabupaten Ende.
Petrus pun merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 36 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 65 Tahun 2006 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, yang mengatur ketentuan pembelian tanah secara langsung oleh instansi pemerintah yang memerlukan tanah.
“Perpres 65/2006 hanya membolehkan pembelian tanah secara langsung oleh instansi pemerintah yang memerlukan tanah dengan para pemegang hak atas tanah yang luasnya tidak lebih dari 1 (satu) Ha dengan cara jual-beli atau tukar menukar atau cara lain secara langsung,” jelasnya.
Ia menegaskan, baik TNI AD ataupun Sat Brimob Polda NTT juga tidak pernah memperlihatkan bukti kepemilikan atas lahan yang diketahui berada di lokasi Tanah Hak Ulayat Masyarakat Suku Paumere.
Selain itu, kata Petrus, selama ini juga tidak pernah ada kebijakan dari Pemkab Ende yang mencabut hak atas tanah, baik terhadap hak ulayat Suku Paumere atau warga masyarakat Suku Paumere yang sudah memiliki sertifikat ats tanah tersebut.
Dengan demikian, tegasnya, pimpinan TNI dan Polri harus segera menjelaskan kepada publik terkait hal ini. Bahkan, kalau perlu kedua pihak itu harus mengakui jika Korem 161 dan Brimob Polda NTT sama sekali tidak memiliki hak atas lahan yang diketahui sebagai tanah Hak Ulayat Suku Paumere di Nangapanda, Ende.
“Dan segera menghentikan aktivitas pemasangan Papan Nama Tanah Milik TNI-AD dan Sat. Brimob Polda NTT berikut pembangunan jembatan penyeberangan dalam rangka pembangunan kompleks Korem 161/Wira Sakti di atas Tanah Hak Ulayat Suku Paumere,” tegas Petrus.
Menurutnya, pemasangan papan nama TNI AD dan Brimob Polda NTT di atas lokasi hak ulayat Suku Paumere merupakan tindakan sewenang-wenang yang jelas melanggar hukum karena diduga sebagai penyerobotan tanah.
Tidak hanya itu, oknum-oknum dari Korem 161 dan Brimob Polda NTT bahkan sampai melakukan intimidasi dan melakukan kriminalisasi terhadap warga Suku Paumere selaku pemilik sah tanah.
“(Tindakan-tindakan itu) didorong oleh pihak ketiga yang memperalat TNI AD, Brimob Polda NTT untuk kepentingan di luar TNI, NKRI, Pancasila dan UUD 1945,” ucap Petrus.
Ia menjelaskan, satu-satunya cara yang dapat membenarkan klaim Korem 161 dan Brimob Polda NTT adalah dengan mendapatkan peralihan hak secara langsung dari para ahli waris Musa Gedu.
“(Kalau benar demikian), jelas bertentangan dengan Perpres 65/2006 yang membolehkan peralihan hak atas tanah secara langsung oleh instansi pemerintah yang memerlukan tanah dari para pemegang hak atas tanah yang luasnya tidak lebih dari satu hektare,” ungkap pria yang juga terdaftar sebagai advokat Peradi ini.
Masyarakat NTT, khususnya suku Paumere disebut Petrus meiliki kesadaran bernegara yang tinggi yang disertai kemampuan bela negara yang mumpuni untuk menjaga dan merawat wilayahnya sebagai wilayah yang tak terpisahkan dari NKRI.
Karenanya, lanjut Petrus, masyarakat sejatinya tidak memerlukan kehadiran Korem secara permanen di wilayah tanah hak ulayat Suku Paumere.
“Masyarakat juga meyakini bahwa dalam soal Tanah Hak Ulayat Suku Paumere, TNI-AD dan Sat. Brimob Polda NTT hanya diperalat oleh pihak ketiga yang beritikad tidak baik dalam penguasaan dan perampasan Tanah Hak Ulayat Suku Paumere dimaksud,” tutup Wasekjen Hanura itu.
Artikel ini ditulis oleh:
Teuku Wildan