Jakarta, aktual.com – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan remisi kepada 331 narapidana dari sembilan lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara (Lapas dan Rutan) di DKI Jakarta pada Hari Raya Natal tahun 2018, Selasa (25/12).
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Arpan, menjelaskan dari 331 napi yang mendapat remisi pada Hari Raya Natal, tiga napi di antaranya yang mendapat remisi satu bulan dan masa pidananya menjadi habis, sehingga menjadi bebas murni.
Ketiga narapidana tersebut, dari Lapas Kelas I Cipinang, Lapas Kelas IIA Salemba, serta Rutan Kelas I Jakarta Pusat.
Menurut Arpan, dari sembilan Lapas dan Rutan di DKI Jakarta meliputi, Lapas Kelas I Cipinang memberikan remisi kepada 74 napi, Lapas Kelas IIA Salemba (55 napi), Lapas Kelas IIA Narkotika (51 napi), Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta (14 napi), Lapas Terbuka Kelas IIB Jakarta (1 napi), Rutan Kelas I Cipinang (40 napi), Rutan Kelas I Jakarta Pusat (80 napi), serta Rutan Kelas IIA Jakarta Timur (16 napi).
Menurut Arpan, remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif seperti diatur dalam UU No. 12 Tahun 1995 tentang Kemasyarakatan serta Keppres No. 174 tahun 1999 tentang Remisi.
Arpan menambahkan, seluruh Lapas dan Rutan di Jakarta berisi sebanyak 17.104 warga binaan, terdiri dari narapidana sebanyak 9.921 orang dan tahanan sebanyak 7.183 orang. Dari jumlah tersebut sebanyak 1.579 orang di antaranya beragama katholik dan protestan.
“Dari 1.579 warga binaan beragama katholik dan protestan yang memenuhi syarat diberikan remisi ada sebanyak 331 orang,” katanya.
Ant.
Artikel ini ditulis oleh: