Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah daftar tersangka kasus dugaan suap dalam pengadaan dan penganggaran proyek Bakamla RI. Kali ini komisi antirasuah menetapkan Manager Director PT Rohde dan Schwarz Indonesia Erwin Sya’af Arief sebagai tersangka.
“KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan perkara ini ke tingkat penyidikan dan menetapkan lagi seorang sebagai tersangka,” ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/12).
Kasus yang menjerat Erwin inj merupakan pengembangan dari kasus serupa yang telah menjerat enam orang, termasuk Dirut PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah; Deputi Bidang Informasi, Hukum dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi dan mantan anggota Komisi I DPR dari Fraksi Golkar Fayakhun Andriadi.
Febri menuturkan Erwin disinyalir ikut membantu Direktur PT Merial Esa Fahmi Dharmawansyah memberikan suap kepada anggota Komisi I DPR RI 2014-2019 Fayakhun Andriadi. Suap yang dikirimkan melalui rekening itu berkaitan dengan proses pembahasan dan pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Bakamla dalam APBN Perubahan tahun 2016.
Jumlah uang suap yang diterima Fayakhun dari Fahmi, yakni sebesar US$ 911.480 atau sekitar 12 miliar yang dikirim dengan empat tahap pemberian melalui rekening di Singapura dan Guangzhou, Tiongkok.
“ESY (Erwin Sya’af Arief) diduga bertindak sebagai perantara antara Fahmi dan Fayakhun dengan mengirimkan rekening yang digunakan untuk menerima suap dan mengirimkan bukti transfer dari Fahmi ke Fayakhun,” ungkap Febri.
Pemberian uang tersebut diduga merupakan fee atas penambahan anggaran untuk Bakamla RI pada APBN P 2016 sebesar Rp 1,5 Triliun.
“Diduga kepentingan ESY (Erwin Sya’af Arief) membantu adalah apabila dana APBN-P 2016 untuk Bakamla RI disetujui, maka pengadaan Satelit Monitoring akan dibeli dari PT Rohde & Schwarz Indonesia,” jelas Febri.
Atas perbuatannya, Erwin dijerat pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 20011 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP.
Diketahui, Erwin merupakan tersangka ke 7 dalam kasus ini. Sebelumnya KPK telah memproses 6 orang lainnya sebagai tersangka hingga divonis bersalah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat terkait proses pengadaan satelit monitoring di Bakamla RI pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBNP) tahun 2016.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby