Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangani sebanyak 161 anggota DPRD dari 22 daerah yang terlibat dalam kasus korupsi.
“Pelaku korupsi dari sektor politik ini tercatat termasuk yang terbanyak ditangani KPK. Untuk pelaku anggota DPRD, sampai saat ini berjumlah 161 orang anggota DPRD yang tersebar di sekitar 22 daerah,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (28/12).
KPK pada Jumat telah mengumumkan 13 tersangka yang terdiri unsur pimpinan DPRD, pimpiman Fraksi, anggota DPRD, dan swasta terkait suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi. Hal itu, ucap Agus, tentu saja merupakan sisi yang buruk bagi demokrasi yang sedang bangsa Indonesia jalankan.
“Semestinya kepercayaan rakyat yang diberikan pada para wakilnya di DPR ataupun DPRD tidak disalahgunakan untuk menangguk keuntungan pribadi,” ucap Agus.
Menjelang Pemilu 2019, pihaknya pun mengajak masyarakat untuk benar-benar secara cermat memilih para wakilnya di DPR ataupun DPRD.
“Jika ada yang pernah melakukan korupsi, tentu tidak pantas kita berikan kepercayaan kembali mewakili suara rakyat. Jika ada iming-iming uang atau “money politics” yang ingin membeli suara kita, maka mereka tidak pantas untuk dipilih,” kata Agus.
Menurut dia, memilih calon yang melakukan politik uang sejak awal sangat mungkin akan membuka ruang untuk semakin banyaknya korupsi terjadi saat mereka berkuasa nanti.
“Tolak uangnya, jangan pilih calonnya. Suara kita semua menentukan bagaimana Indonesia ke depan,” ucap Agus.
Ant.
Artikel ini ditulis oleh:
Teuku Wildan