Jakarta, Aktual.com – Ketua Umum PPP Muktamar Jakarta Humphrey Djemat mengklaim, adanya Putusan Peninjauan Kembali No. 182 PK/TUN/2018 yang dikeluarkan Pengadilan TUN Jakarta tetap sejalan dengan Putusan PK No. 79 PK/Pdt.Sus-Parpol/2016.
Karenanya Humprey sepakat dengan Majelis Hakim PK yang dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa perselisihan dalam perkara di PPP adalah perselisihan mengenai keabsahan muktamar, bukan perselisihan kepengurusan partai. “Oleh sebab itu permasalahan di PPP harus diselesaikan secara internal melalui mahkamah partai,” ujar keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (28/12).
Dengan demikian, kata dia, Putusan PK No. 79 tahun 2016 adalah putusan badan peradilan mengenai PPP yang berlaku saat ini, yang mana mengembalikan kepada mahkamah partai sekaligus dianggap telah memberikan pengesahan kepada PPP versi Muktamar Jakarta sebagai satu-satunya muktamar yang dilaksanakan sesuai keputusan mahkamah partai.
Diketahui Pengadilan TUN Jakarta menolak permohonan peninjauan kembali dari pemohon Peninjauan Kembali (PK) PPP yang diwakill oleh Djan Fandz dan Achmad Dimyati Natakusumah, selaku Ketua Umum dan Seknetanl Jenderal Pengurus Harian Dewan Pimpinan Pusat PPP. Dalam putusan yang ditandatangani Panitera Muda Perkara Pengadilan TUN Jakarta Sri Hartanto tersebut juga menghukum pemohon Peninjauan Kemball membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000.(dua juta Iima ratus ribu rupiah).
Sebelumnya putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 79 tertanggal 12 Juni 2017 juga telah memberikan kekuatan dan dukungan terhadap kepengurusan PPP dengan Ketua Umum Djan Faridz. Dalam putusan PK tersebut dinyatakan secara tegas bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan pengesahan PPP dikembalikan kepada putusan Mahkamah Partai PPP yaitu putusan Nomor 49 tanggal 11 Oktober 2014.