Mantan Ketua KPK Antasari Azhar (kiri) bersama adik Nasrudin Zulkarnaen, Andi Syamsudin Iskandar (kanan) saat mengikuti sidang lanjutan uji materi tentang Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (4/6). Terpidana kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen, Antasari Azhar mengajukan uji materi pasal 268 ayat 3 UU No 8/1981 tentang KUHAP yang menyatakan permintaan Peninjauan Kembali (PK) hanya dapat dilakukan satu kali, yang menurutnya pasal tersebut melanggar pasal 24 ayat 1 dan pasal 28A UUD 1945. Aktual/Oke Dwi Atmadja