Mantan Ketua KPK Antasari Azhar (kiri) bersama adik Nasrudin Zulkarnaen, Andi Syamsudin Iskandar (kanan) saat mengikuti sidang lanjutan uji materi tentang Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (4/6). Terpidana kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen, Antasari Azhar mengajukan uji materi pasal 268 ayat 3 UU No 8/1981 tentang KUHAP yang menyatakan permintaan Peninjauan Kembali (PK) hanya dapat dilakukan satu kali, yang menurutnya pasal tersebut melanggar pasal 24 ayat 1 dan pasal 28A UUD 1945. Aktual/Oke Dwi Atmadja
Masuk
Selamat Datang! Masuk ke akun Anda
Lupa kata sandi Anda? mendapatkan bantuan
Disclaimer
Pemulihan password
Memulihkan kata sandi anda
Sebuah kata sandi akan dikirimkan ke email Anda.