Ketua KPU Arief Budiman saat acara rapat Validasi dan Approval surat suara anggota DPR RI serta surat suara Presiden dan Wakil Presiden pada pemilihan umum tahun 2019 di Jakarta, Jumat (04/1/2019). Validasi dan approval surat suara dihadiri oleh tim kampanye pasangan calon dan pengurus partai politik peserta pemilu. Validasi dan Approval dilakukan untuk memastikan penulisan nama dan foto peserta pemilu benar.  AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, AKtual.com – Komisi Pemilihan Umum mempersilakan tim kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden melakukan sosialisasi visi dan misi mengingat tidak ada kesepakatan antara kedua paslon tentang kegiatan sosialisasi yang rencananya akan dilakukan pada 9 Januari 2019.

“Sudah diputuskan tadi malam, silakan paslon untuk melakukan sosialisasi visi dan misi sendiri-sendiri, di tempat dan waktu yang mereka tetapkan sendiri. Tidak lagi difasilitasi oleh KPU,” kata Ketua KPU Arief Budiman usai mengikuti rapat soal pelaksanaan debat capres/cawapres, di Jakarta, Sabtu (5/1).

Ia juga mempersilakan pasangan calon untuk melakukan sosialisasi sebanyak-banyaknya sebelum pelaksanaan debat capres/cawapres pada 17 Januari 2019.

“Mereka mau bikin satu kali, dua kali atau tidak bikin kita serahkan kepada mereka,” kata Arief.

Ia mengaku, KPU agak kerepotan memfasilitasi bila kedua tim pasangan calon memiliki keinginan yang berbeda-beda, sehingga KPU memutuskan sosialisasi visi dan misi bisa dilakukan masing-masing paslon.

Menurut dia, sosialisasi visi dan misi pasangan calon tidak ada keharusan untuk melaksanakannya karena tidak ada aturannya. “Beda halnya dengan pelaksanaan debat capres/cawapres yang telah diatur dalam UU,” kata Arief.

Artikel ini ditulis oleh: