Jakarta, aktual.com – Satuan Tugas Antimafia Bola mendalami dugaan pengaturan pertandingan (match fixing) terhadap klub Liga 2 PS Mojokerto.
Informasi itu disampaikan oleh Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono saat ditemui di Jakarta, Senin (7/1).
Pemeriksaan itu, kata Argo, dilakukan setelah penyidik melakukan pengembangan terhadap kasus pengaturan pertandingan pada klub Liga 3 Persibara Banjanegara.
Dari pengembangan itu, penyidik membuat laporan baru dengan dua terlapor, VW atau Vigit Waluyo dan DI atau Dwi Iriyanto alias Mbah Putih.
“DI menerima aliran dana dari terlapor VW sebesar Rp115 juta dengan tujuan memenangkan PS Mojokerto untuk (naik tingkat) dari Liga 3 menjadi Liga 2,” kata Argo.
Walau demikian, penyidik masih berupaya membuktikan dugaan itu dengan meminta keterangan saksi dan mencari bukti yang cukup.
Penyidik, menurut Argo, juga masih harus melakukan gelar perkara sebelum akhirnya menetapkan dua terlapor itu sebagai tersangka untuk dugaan pengaturan pertandingan PS Mojokerto.
Dwi Irianto telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kepolisian untuk kasus pengaturan pertandingan Liga 2 dan Liga 3, sejak ditangkap pada 28 Desember 2018. Sementara itu, Vigit juga telah menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo pada 28 Desember 2018 untuk kasus korupsi PDAM.
Sejak skandal pengaturan pertandingan bergulir, Satgas Antimafia Bola Polri telah menangkap empat tersangka, yakni anggota komite eksekutif PSSI Johar Lin Eng, mantan anggota komisi wasit PSSI Priyanto bersama anaknya Anik, dan anggota Komisi Disiplin PSSI Dwi Irianto alias Mbah Putih.
Empat tersangka pengaturan skor itu nantinya akan dijerat dengan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP, juga UU RI Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap, dan Pasal 3, 4, 5, UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Ant.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin