Jakarta, Aktual.com – Memasuki awal 2019, pemerintah mematok harga batu bara untuk penjualan langsung (spot) selama satu bulan pada titik serah penjualan secara “free on board” di atas kapal pengangkut (FOB Veseel) sebesar 92,41 dolar AS per ton.
Harga Batu bara Acuan (HBA) Januari 2019 ditetapkan oleh Menteri ESDM dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 01/K/30/MEM/2019 sebesar 92,41 dolar AS/ton atau turun tipis 0,10 dolar AS /ton dari Desember 2018, berdasarkan data dari Kementerian ESDM, Senin (7/1).
HBA bulan ini melanjutkan tren penurunan sejak lima bulan terakhir, yaitu Agustus (107,83 dolar AS/ton), September (104,81 dolar AS/ton), Oktober (100,89 dolar AS/ton), November (97,90 dolar AS/ton) dan Desember (dolar AS 92,51/ton).
Angka HBA ini masih relatif stabil bila dibandingkan dengan HBA bulan yang sama pada 2018 yaitu 95,54 dolar AS/ton.
Penurunan HBA Januari 2019 ini disebabkan karena kebijakan pembatasan impor batu bara oleh pemerintah Tiongkok. Sedangkan di sisi lain, pasar batu bara global mengalami kelebihan pasokan. Hal tersebut juga yang menyebabkan harga batu bara melemah sejak beberapa bulan terakhir.
Artikel ini ditulis oleh: