Petugas melakukan test laboratorium usai menimbang barang bukti kasus penyelundupan 1,6 ton sabu di kantor Dit Narkoba Bareskrim Polri, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (27/2/18). AKTUAL/Tino Oktaviano

Bali, Aktual.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali menangkap dua anggota sindikat narkoba Lapas Kerobokan yakni Kurniawan Risdianto dan Muh Haryono dengan barang bukti berupa lima paket ganja seberat lebih dari 25 kilogram.

“Kedua tersangka kami tangkap di tempat parkir jasa pengiriman barang di Sanur, Denpasar Selatan pada hari Minggu (6/1) Pukul 21.00 WITA,” kata Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol Putu Gede Swastawa di Kantor BNN Bali, Rabu (9/1).

Dari hasil penggeledahan petugas di dalam mobil putih dengan Nomor Polisi DK-1879-DK milik tersangka, petugas menemukan ganja di bagasi mobil dan kaki jok depan kiri mobil tersebut.

Saat interogasi, kedua tersangka mengaku diperintahkan seseorang berinisial RZ yang berada di dalam LP Kerobokan, yang mana tersangka ini masuk jaringan peredaran gelap dalam lapas.

Swastawa menegaskan, ganja tersebut dikirim dari seseorang dari Medan menuju Bali untuk diedarkan di Pulau dewata dan diperintahkan untuk mengambil ke jasa pengiriman barang oleh RZ yang sudah ditahan di Lapas terkait kasus narkoba.

Artikel ini ditulis oleh: