Jakarta, Aktual.com – Deputi V Kepala Staf Kepresidenan Jaleswari Pramodhawardani, mengatakan penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) karena kebutuhan untuk menata ulang arsitektur penanganan bencana dan mengatasi potensi kegentingan akibat bencana alam.
“Penerbitan Perpres ini dan pengangkatan Letjen TNI Doni Monardo sebagai Kepala BNPB harus diletakkan dalam kerangka urgensi kebutuhan untuk menata ulang arsitektur penanganan bencana, untuk mengatasi potensi kegentingan akibat bencana alam,” kata Jaleswari di Jakarta, Rabu (9/1).
Deputi V KSP ini menjelaskan bahwa proses perubahan Perpres BNPB bukan secara tiba-tiba, tetapi prosesnya sudah berjalan selama setahun sejak Desember 2017, dengan mengikuti prosedur melalui kementerian/Lembaga terkait, termasuk Kementerian PAN RB dan Kementerian Hukum dan HAM.
“Jadi seluruh kementerian/lembaga terkait terlibat,” tegas Jaleswari yang dulunya dikenal sebagai peneliti dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia dan pengamat militer serta pertahanan ini.
Jaleswari menjelaskan bahwa dalam Perpres ini mengatur pelibatan Kementerian Koordinator Polhukkam di dalam badan BNPB dan Kepala BNPB dapat dijabat oleh Prajurit Aktif TNI (Pasal 63).
“Seperti halnya Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) lainnya, kepala BNPB bertanggung jawab langsung kepada presiden dan berkoordinasi dengan Kemenko PMK (Pembangunan Manusia dan Kebudayaan) dan Kemenko Polhukam,” jelasnya.
Jaleswari juga menjelaskan bahwa penerbitan Perpres Nomor 1 tahun 2019 ini didasarkan pada UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana Pasal 1 poin 10 tentang tanggap darurat yang mencakup penyelamatan dan evakuasi korban yang pada esensinya merupakan “search and rescue” (pencarian dan evakuasi korban).
“UU Nomor 24 Tahun 2007 secara lebih lanjut diatur dalam Perpres Nomor 8 Tahun 2008 tentang BNPB pasal 13 yang menyebutkan tugas unsur pelaksana BNPB adalah penanggulangan bencana secara terintegrasi yang meliputi prabencana, saat tanggap darurat, dan pasca bencana,” katanya.
Sedangkan terkait Doni Monardo yang masih aktif sebagai prajurit TNI, Jaleswari mengatakan PP 39/2010 tentang Administrasi Prajurit TNI Pasal 32 mengatur bahwa di samping 10 lembaga yang secara eksplisit disebutkan dalam UU No.34 Tahun 2004 tentang TNI Pasal 47 ayat 2, Prajurit TNI juga dapat menduduki jabatan di “instansi lain yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan”.
Konsisten dengan UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI Pasal 47(2) menyatakan Prajurit Aktif TNI dapat menduduki 10 Kementerian/Lembaga, termasuk “Search and Rescue”.
“Sehingga dengan terbitnya Perpres Nomor 1 Tahun 2019, penempatan prajurit aktif sebagai Kepala BNPB tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada,” kata Jaleswari.
Ant.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin