Jakarta, Aktual.com – Sejumlah kreditur PT Brent Ventura dan PT Brent Securities menagih janji manajemen segera mengembalikan uang yang telah ditanamkan kreditur dalam bentuk Medium Term Note (MTN) yang diterbitkan perusahaan periode 2013-2014 silam.

Salah satu kreditur Brent Ventura, Hartono mengatakan, sejak kasus ini berstatus PKPU pada Januari 2016 manajemen baru satu kali melakukan pembayaran ke kreditur.

Padahal dalam kesepakatannya, manajemen Brent Ventura akan membayar tagihan tersebut hingga lima tahun ke depan secara prorata dengan pembayaran tiap enam bulan.

“Pembayaran pertama itu Februari 2017 setelah Brent Ventura menjual asetnya dengan nilai Rp 19,3 miliar. Setelah itu tidak ada lagi,” ujar Hartono di Jakarta, Minggu (13/1).

Dalam kasus investasi bodong Brent Ventura, terdapat 532 kreditur pembeli MTN dengan nilai total investasi mencapai Rp 859 miliar.

Tak hanya itu, melalui Brent Securities atau perusahaan yang menjadi afiliasi Brent Ventura juga menawarkan investasi ke ribuan nasabah yang tersebar di sejumlah kota-kota besar seperti Medan, Batam, Jakarta hingga Surabaya dan Papua.

Hartono sendiri mengaku dirugikan karena telah menanamkam uang hingga Rp5 miliar. Lantaran tak memperoleh kepastian pembayaran dan mencium adanya praktik mencurigakan, Hartono bersama beberapa kreditur Brent Securities dan Brent Ventura lainnya berniat melaporkan pemiliki Brent Ventura dan Brent Securities, Yandi Suratna Gondoprawiro dalam kasus pencucian uang.

“Kami lihat juga ada indikasi pencucian uang di sini. Nanti para korban akan kembali melaporkan,” ujar Hartono.

Saat ini, Yandi Suratna Gondoprawiro sendiri telah berstatus terpidana dengan hukuman penjara 2,5 tahun yang diputus Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri. Yandi pun tercatat pernah menunjuk sejumlah penasihat hukum mulai dari Rudyantho and Partners, Hermanto Barus, hingga Elza Syarief and Partners.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin