Jakarta, aktual.com – Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai, permintaan bekas Direktur Utama AJB Bumiputera 1912, Soeseno HS atas klaim fee terhadap AJB Bumiputra tak perlu diladeni.
Atas langkah Soeseno yang meminta fee, Boyamin menilai, dia tak tahu diri. Terlebih lagi, Soeseno pernah menjabat sebagai direksi di AJB Bumiputra. “Untuk itu tak perlu dilayani. Bila perlu tak usah dibayar,” kata Boyamin ketika dihubungi, Jumat (12/1).
Menurut dia, Soeseno seharusnya menghormati proses hukum yang sedang berjalan terkait gugatan fee yang dilayangkannya ke perusahaan asuransi tersebut. “Biarkan dulu proses hukum berjalan,” kata dia.
Boyamin pun mengaku tak habis pikir atas langkah yang diambil Soeseno. Terlebih, dia pernah menjabat sebagai Dirut. “Tunggu saja dia (Soeseno) sampai mati. Sudah pernah jadi Direksi kok masih ngotot minta komisi, betul-betul tidak tau diri,” katanya.
Diketahui Soeseno melalui pengacaranya, Dicky Siahaan meminta direksi perusahaan AJB Bumiputera untuk beritikad baik membayarkan klaim sebesar Rp19 miliar kepada kliennya itu. Klaim tersebut merupakan komisi dari asuransi kumpulan Perum Perumnas.
Dicky melanjutkan kliennya meminta agar AJB Bumiputera 1912 segera menyelesaikan pembayaran kewajiban tersebut karena perusahaan tersebut diperintahkan oleh pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Alasannya, sejak perkara gugatan bergulir di PN Jaksel pada 2016, dilanjutkan dengan Pengadilan Tinggi Jakarta pada 2017 serta kasasi MA pada Maret 2018, kliennya selalu dinyatakan memiliki hak untuk mendapatkan klaim sebesar Rp19 miliar.
Pihaknya mengaku telah mengajukan permohonan sita aset tanah dan bangunan di Jalan Wolter Monginsidi serta di Jalan Bintaro Raya. Pada November 2018, PN Jaksel telah menerbitkan surat penetapan sita tersebut.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin