Anggota DPR Fraksi PDIP Utut Adianto mengikuti pelantikan Wakil Ketua DPR di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (20/3). Utut menjadi Wakil Ketua DPR sisa masa jabatan 2014-2019. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengungkapkan Wakil Ketua DPR Utut Adianto dari fraksi PDI-P memberikan Rp180 juta kepada Bupati Purbalingga Nonaktif Tasdi untuk kampanye Ganjar Pranowo dalam Pilkada Jawa Tengah.

“Terdakwa dalam jabatannya selaku Bupati Purbalingga telah menerima gratifikasi berupa sejumlah uang dari koleganya, yakni dari Utut Adianto Wahjuwidajat selaku anggota DPR RI dari fraksi PDI-P pada bulan Maret 2018 sebesar Rp180 juta untuk keperluan kampanye Ganjar Pranowo dalam pemilihan Gubernur Jawa Tengah yang diterima melalui Teguh Priyono, ajudan,” demikian disebutkan dalam surat tuntutan yang dibacakan di pengadilan tindak pidana (Tipikor) Semarang, Rabu (16/1).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Takdir Suhan dalam tuntutan tersebut mengungkapkan bahwa uang tersebut tidak diserahkan Tasdi kepada Bendahara Partai PDI-P Purbalingga melainkan disimpan di rumah Tasdi.

Utut sendiri dalam keterangannya mengaku pernah memberikan uang kepada Tasdi pada 2018 untuk pemilihan Gubernur Jawa Tengah, di mana Tasdi selaku Ketua Cabang membuat rapat kerja dan dalam kepartaian ada prinsip gotong royong.

Pemahaman prinsip gotong royong adalah sukarela atau semampunya dan memberikan uang sebesar Rp180 juta karena jumlah yang hadir dalam kegiatan kepartaian di GOR lebih kurang 5.000 orang. Utut kemudian “urun” makan, ada juga yang urun kaos, dan “soundsystem” atau pelantang.

Pengumpulan uang yang diberikan Utut bertujuan untuk pemenangan pasangan Ganjar dan Taj Yasin. Utut tidak memberikan langsung uang sebesar Rp180 juta kepada Tasdi, namun melalui staf Tasdi bernama Teguh Priyono di pendopo rumah dinas bupati.

Dalam perkara ini, Tasdi ditutntu 8 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah dengan pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun dihitung sejak selesai menjalani pidana pokok.

Tasdi dinilai JPU KPK terbukti melakukan dua dakwaan, pertama ia menerima suap sebesar Rp115 juta yang merupakan bagian janji Rp500 juta dari pengusaha (kontraktor) yaitu Hamdani Kosen dan Librata Nababan (terkait proyek Islamic Center tahap 1 dan pembangunan gedung DPRD 2017) serta Hadi Gajut (terkait proyek jalan). Tujuan pemberian uang adalah untuk mengupayakan Hamdani Kosen mendapatkan proyek pembangunan Islamic Center Kabupaten Purbalingga Tahap II (lanjutan).

Dalam dakwaan kedua, Tasdi terbukti menerima Rp1,465 miliar dan 20 ribu dolar AS melalui perantaraan ajudannya Teguh Priyono. Uang itu diterima Tasid selaku Bupati Purbalingga pada 2017-2018.

Penerimaan itu berasal dari sejumlah pihak seperti kontraktor Hamdani Kosen, Wahyu Kontardi (Sekretaris Daerah) terkait perizinan Andaliln SPBU, Tri Gunawan Setyadi (Asisten Daerah) terkait temuan pemeriksaan inspektorat, Nugroho Priyo Pratomo (Kabid Bina Marga), Priyo Satmoko (Kadis PUPR), Mohammad Najib (Kadis Permades), Satya Giri Podo (Kadis Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu), Setiyadi (mantan Kadis PUPR, sekarang Inspektorat) dan Hadi Iswanto (Kabag ULP), Yani (Kepala Bapelitbangda) dan Subeno (Kepala Bakeuda).

Selain itu, Tasdi juga menerima gratifikasi dari koleganya, yakni Utut Adianto Wahjuwidajat selaku anggota DPR RI dari fraksi PDI-P untuk keperluan kampanye Ganjar Pranowo dalam pemilihan Gubernur Jawa Tengah, namun uang tersebut tidak diserahkan Tasdi kepada Bendahara Partai PDI-P Purbalingga melainkan disimpan di rumahnya.

“Adapun bantahan terdakwa yang mengatakan bahwa sebagian uang tersebut merupakan uang honor resmi dirinya selaku Dewan Pembina sejumlah badan usaha milik daerah, maka menurut kami bantahan tersebut terkesan mengada-ada karena tidak didukung oleh bukti-bukti yang sah secara hukum, bahkan sebaliknya merupakan modus untuk mengaburkan penerimaan gratifikasi oleh terdakwa agar terkesan sebagai pendapatan yang sah,” tambah jaksa.

Demikian pula terhadap alasan Tasdi yang mengatakan sebagian uang tersebut adalah sumbangan dalam rangka kepentingan politik, yakni upaya pemenangan Ganjar Pranowo dalam Pilkada Gubernur Jawa Tengah karena dirinya merupakan Ketua DPC PDI-P Kabupaten Purbalingga, menurut JPU tidak dapat diterima.

“Karena keterangan saksi ‘a de charge’ Ken Ragil Turyono selaku Bendahara DPC PDI-P Purbalingga telah menerangkan bahwa sesuai AD ART partai PDI-P semua penerimaan dan pengeluaran untuk keperluan partai wajib dicatatkan, namun sebaliknya dalam perkara ini justru telah dapat dibuktikan bahwa penerimaan dari Utut Adianto Wahjuwidajat selaku anggota DPR RI dari fraksi PDI-P tidak diserahkan terdakwa kepada bendahara PDI-P Purbalingga, melainkan disimpan di rumahnya,” jelas jaksa Takdir.

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin