Terpidana kasus terorisme, Abu Bakar Baasyir dikawal petugas saat tiba untuk menjalani pemeriksaan kesehatan di RSCM Kencana, Jakarta, Kamis (1/3/18). Abu Bakar Baasyir mendatangi RSCM untuk melakukan kontrol kesehatan usai mendapat izin dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Majelis Ulama Indonesia(MUI) memberikan apresiasi atas upaya Presiden Joko Widodo untuk membebaskan terpidana kasus terorisme Ustadz Abu Bakar Ba’asyir dari tahanan tanpa syarat.

“Hal tersebut merupakan langkah hukum yang sangat bijak dan mulia,” kata Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid Saadi saat dihubungi dari Jakarta, Sabtu (19/1).

Dia mengatakan, pengusulan pembebasan Ba’asyir pernah disampaikan oleh Ketua Umum MUI, Ma’ruf Amin pada awal 2018 dengan pertimbangan kesehatan dan kemanusiaan.

Zainut mengatakan, setelah melalui proses pertimbangan yang panjang akhirnya Presiden memutuskan untuk segera membebaskan Ba’asyir dalam waktu dekat.

“Untuk hal tersebut MUI mengucapkan syukur Alhamdulillah dengan keputusan tersebut,” ujarnya.

MUI, menurut dia, berpendapat dengan dibebaskannya Ba’asyir menunjukkan pemerintah dalam menangani masalah terorisme senantiasa menjunjung tinggi prinsip perlindungan hak asasi manusia (HAM) dan menghormati harkat martabat kemanusiaan sesuai dengan semangat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (UU Terorisme).

Artikel ini ditulis oleh: