Jakarta, Aktual.com – Anggota Polsek Tambora Jakarta Barat, membekuk beberapa remaja berinisial RH (15), MFA (15), FA (15), dan ASS (12) karena diduga terlibat tawuran yang menewaskan seorang korban, Adam Ilham Putra Sudrajat (15) pada Minggu (20/1) dini hari sekitar pukul 03.45 WIB.
“Pelaku masih berusia remaja bahkan siswa kelas enam SD,” kata Kapolsek Tambora Komisaris Polisi Iver Son Manossoh di Jakarta, Rabu (23/1).
Iver menjelaskan kronologis kejadian berawal ketika kelompok korban berkumpul di sekitar Jalan Tanah Sereal Raya RT06/014 Tanah Sereal, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat pada Sabtu (19/1) sekitar pukul 22.00 WIB.
Korban bersama 15 orang rekannya menumpang delapan unit sepeda motor berkeliling ke Gang Kancil untuk mencari lawan tawuran.
Iver menuturkan kelompok Adam kembali ke arah Tanah Sereal melewati Jalan Tanah Sereal VII, bertemu kelompok pelaku sehingga saling ejek dan sempat mengeluarkan senjata tajam namun tidak terjadi bentrokan.
Selanjutnya, korban bersama kelompoknya kembali ke tempat kumpul di Jalan Tanah Sereal Raya.
Namun korban Adam bersama tiga rekannya pergi menggunakan dua sepeda motor untuk mengisi bahan bakar minyak (BBM) di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Usai mengisi BBM, korban bersama dua rekan melewati Gang Thalib Kelurahan Krukut Kecamatan Tamansari yang merupakan tempat kumpul kelompok pelaku bernama “GASBAR 03 Thalib”.
“Sambil melewati tempat tersebut, korban dan dua temannya mengejek sekelompok anak muda yang sedang nongkrong,” Iver mengungkapkan.
Akibat kata ejekan itu, tersangka FA bersama temannya mengejar korban Adam dan saling lempar batu.
Saat dikejar, Adam terjatuh kemudian dianiaya kelompok pelaku menggunakan senjata tajam sehingga korban mengalami luka pada beberapa bagian tubuhnya.
Korban sempat dibawa ke Puskesmas terdekat, kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Umum Tarakan Jakarta Pusat, namun remaja berusia 15 tahun itu meninggal dunia.
Dari pelaku, polisi menyita sebilah senjata tajam berupa celurit dan beberapa batu yang digunakan saat tawuran.
Sementara itu, petugas juga mengamankan tiga pelaku lainnya terlibat tawuran yakni Tanu Fiki (20), RF (15), dan AZ (15) yang diketahui mengkonsumsi narkoba berdasarkan hasil tes urine.
Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Ant.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin